PMK 55/2024

PMK Baru! Kemenkeu Atur Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2024 | 10:30 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Atur Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi

Laman muka dokumen PMK 55/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2024 yang mengatur penggunaan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR). Beleid ini mencabut dan menggantikan PMK 216/2021.

Penetapan aturan baru ini dimaksudkan untuk melaksanakan pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 37/ 2023. Ayat tersebut menerangkan penggunaan DBH kehutanan harus diatur dengan PMK setelah adanya koordinasi dengan kementerian/lembaga.

“Bahwa untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan PMK tentang penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi,” bunyi PMK 55/2024, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Melalui PMK 55/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur pengalokasian dana, alur pelaksanaan, serta jenis kegiatan yang dapat dilakukan menggunakan DBH DR dan sisa DBH DR. Kelompok kegiatan yang tertuang dalam PMK tersebut dibagi menjadi dua, yakni kegiatan yang dapat dilaksanakan pemerintah provinsi dan kegiatan yang dapat dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan, kepala daerah harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (RKP DBH DR). RKP tersebut harus mencakup alokasi dana, rincian dana dan kegiatan, lokasi, target output, metode pelaksanaan, dan kegiatan penunjang.

Mengenai alokasi dana, PMK ini tidak memberikan ketentuan terperinci. Hanya terdapat 2 ketentuan batasan, yakni pertama, alokasi maksimal 30% untuk kegiatan strategis lainnya. Kedua, alokasi maksimal 10% untuk kegiatan penunjang.

Baca Juga:
Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Setelah RKP DBH DR ditetapkan kepala daerah, dilanjutkan penyusunan rancangan teknis bersama unit pelaksana teknis kementerian. Kemudian, seiring dengan pelaksanaan, kepala daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR setiap semester.

Laporan realisasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR.

Melalui peraturan ini pemerintah juga mengusahakan kesejahteraan masyarakat lokal. Caranya, mewajibkan pelaksanaan kegiatan dengan mengutamakan keterlibatan warga. Pelaksanaan kegiatan mesti melibatkan berbagai mekanisme yang meliputi padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Rabu, 18 September 2024 | 16:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat DBH PPh

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:30 WIB PAJAK DAERAH

Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja