Laman muka dokumen PMK 55/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2024 yang mengatur penggunaan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR). Beleid ini mencabut dan menggantikan PMK 216/2021.
Penetapan aturan baru ini dimaksudkan untuk melaksanakan pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 37/ 2023. Ayat tersebut menerangkan penggunaan DBH kehutanan harus diatur dengan PMK setelah adanya koordinasi dengan kementerian/lembaga.
“Bahwa untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan PMK tentang penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi,” bunyi PMK 55/2024, dikutip pada Senin (2/9/2024).
Melalui PMK 55/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur pengalokasian dana, alur pelaksanaan, serta jenis kegiatan yang dapat dilakukan menggunakan DBH DR dan sisa DBH DR. Kelompok kegiatan yang tertuang dalam PMK tersebut dibagi menjadi dua, yakni kegiatan yang dapat dilaksanakan pemerintah provinsi dan kegiatan yang dapat dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan, kepala daerah harus terlebih dahulu menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (RKP DBH DR). RKP tersebut harus mencakup alokasi dana, rincian dana dan kegiatan, lokasi, target output, metode pelaksanaan, dan kegiatan penunjang.
Mengenai alokasi dana, PMK ini tidak memberikan ketentuan terperinci. Hanya terdapat 2 ketentuan batasan, yakni pertama, alokasi maksimal 30% untuk kegiatan strategis lainnya. Kedua, alokasi maksimal 10% untuk kegiatan penunjang.
Setelah RKP DBH DR ditetapkan kepala daerah, dilanjutkan penyusunan rancangan teknis bersama unit pelaksana teknis kementerian. Kemudian, seiring dengan pelaksanaan, kepala daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR setiap semester.
Laporan realisasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR dan sisa DBH DR.
Melalui peraturan ini pemerintah juga mengusahakan kesejahteraan masyarakat lokal. Caranya, mewajibkan pelaksanaan kegiatan dengan mengutamakan keterlibatan warga. Pelaksanaan kegiatan mesti melibatkan berbagai mekanisme yang meliputi padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.