PMK 203/2021

PMK Baru! Indonesia Terapkan Tarif Preferensi untuk Negara-Negara Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:00 WIB
PMK Baru! Indonesia Terapkan Tarif Preferensi untuk Negara-Negara Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8 atau Developing Eight.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2021. Beleid tersebut dirilis untuk untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antarnegara anggota D-8.

“Untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8,” demikian bunyi penggalan pertimbangan PMK 203/2021, dikutip pada Selasa (4/1/2022)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah Indonesia sebelumnya meratifikasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8 dengan meneken Peraturan Presiden No. 54/2011. Hal ini ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

D-8 merupakan perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada 15 Juni 1997. Negara anggota D-8 terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.

Merujuk pada PMK 203/2021, barang impor dari negara anggota D-8 dapat memperoleh tarif preferensi. Pengenaan tarif preferensi membuat besaran bea masuk yang dibayarkan lebih rendah dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak ‘Apa Itu Tarif Preferensi’.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Dalam hal ini, SKA yang harus dimiliki adalah SKA persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8 (SKA Form D-8). Simak “Apa Itu Surat Keterangan Asal?

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Perincian tarif preferensi untuk barang dari dari negara anggota D-8 tersebut tercantum dalam PMK yang menetapkan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8.

“Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian bunyi Pasal 31 PMK 203/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja