PMK 10/2021

PMK Baru, Impor Karpet Kena BMTP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Februari 2021 | 09:00 WIB
PMK Baru, Impor Karpet Kena BMTP

PMK 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/PMK.010/2021. Beleid ini dirilis setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.

“Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Rabu (10/2/2021)

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap periodenya. Periode pengenaan tahun pertama dikenakan tarif senilai Rp85.679/m2 yang berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.

Selanjutnya, periode pengenaan tahun kedua dikenakan tarif senilai Rp81.763/m2 yang akan berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Kemudian, periode pengenaan tahun ketiga dikenakan tarif senilai Rp78.027/m2 yang berlaku setelah berakhirnya tahun pertama periode tahun kedua.

Pengenaan BMTP ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 123 negara yang tercantum dalam lampiran beleid ini. Negara yang dikecualikan itu di antaranya adalah Albania, Belize, Chile, Guyana, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Sementara itu, untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku maka BMTP ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.

Akan tetapi, apabila skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check maka pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum.

Namun, importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Di sisi lain, untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun beleid ini diundangkan pada 3 Februari 2021 dan mulai berlaku 14 hari setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI