PMK 157/2023

PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Januari 2024 | 12:00 WIB
PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Laman muka PMK 157/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru yang mengatur tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP serta JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

" ... perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean JKP tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara," bunyi pertimbangan PMK 157/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pembebasan tersebut sudah diberikan, di antaranya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 370/KMK.03/2003.

Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya mengubah pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang PPN.

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 guna menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk UU HPP dan PP 49/2022, BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara kembali mendapatkan pembebasan PPN.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Untuk itu, PMK 157/2023 dirilis guna mempertegas dan memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Merujuk PMK 157/2023 terdapat beragam objek yang mendapat pembebasan PPN.

Objek tersebut di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya. Ada pula komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.

Pembebasan PPN juga diberikan terhadap peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, pembebasan PPN tersebut diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.

Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan dengan menggunakan surat keterangan bebas. Untuk itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN harus mengajukan SKB tersebut. Adapun PMK 157/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses