PMK 69/2022

PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 11:30 WIB
PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk jasa sistem pembayaran, mulai bulan ini.

Pasal 8 PMK 69/2022 memerinci 7 jenis kegiatan layanan sistem pembayaran yang merupakan jasa kena pajak. Namun, pasal berikutnya juga menjelaskan jasa-jasa sistem pembayaran yang dikecualikan dari PPN.

"… penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (6), dikutip pada Minggu (6/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasal 8 PMK 69/2022 menegaskan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, terdapat 7 kegiatan yang merupakan jasa kena pajak, yakni layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, dan layanan gerbang pembayaran.

Kemudian, ada layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana. Termasuk layanan transfer dana tersebut yakni layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak.

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP berupa penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik ... yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra