PMK 69/2022

PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 11:30 WIB
PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk jasa sistem pembayaran, mulai bulan ini.

Pasal 8 PMK 69/2022 memerinci 7 jenis kegiatan layanan sistem pembayaran yang merupakan jasa kena pajak. Namun, pasal berikutnya juga menjelaskan jasa-jasa sistem pembayaran yang dikecualikan dari PPN.

"… penyerahan layanan transfer dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (6), dikutip pada Minggu (6/5/2022).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pasal 8 PMK 69/2022 menegaskan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, terdapat 7 kegiatan yang merupakan jasa kena pajak, yakni layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, dan layanan gerbang pembayaran.

Kemudian, ada layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana. Termasuk layanan transfer dana tersebut yakni layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak.

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP berupa penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik ... yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global