PMK 48/2023

PMK 48/2023, Begini PPh Imbalan Jasa Terkait Emas Perhiasan/Batangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 10:00 WIB
PMK 48/2023, Begini PPh Imbalan Jasa Terkait Emas Perhiasan/Batangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis merupakan objek PPh.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 48/2023, jasa tersebut berupa jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya.

“Atas imbalan … yang diterima atau diperoleh … wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong PPh Pasal 21 atau … wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (3) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong pajak penghasilan. Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait, sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 48/2023, merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

“Dalam hal imbalan … diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, pemotongan pajak penghasilan … dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (7) PMK 48/2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jika natura diberikan dalam bentuk barang berupa emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Pemotongan PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dilakukan jika wajib pajak yang menerima atau memperoleh imbalan jasa merupakan wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final (PP 55/2022) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan.

“Telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 48/2023.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pemotongan PPh juga tidak dilakukan jika wajib pajak memiliki surat keterangan bebas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10, pemotong PPh wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong. Pemotong juga wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara.

Pemotong juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (untuk pemotongan PPh Pasal 21) atau SPT Masa PPh Unifikasi (untuk pemotongan PPh Pasal 23). Kewajiban-kewajiban itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini