Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis merupakan objek PPh.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 48/2023, jasa tersebut berupa jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud sebelumnya.
“Atas imbalan … yang diterima atau diperoleh … wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong PPh Pasal 21 atau … wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (3) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong pajak penghasilan. Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait, sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 48/2023, merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
“Dalam hal imbalan … diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, pemotongan pajak penghasilan … dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (7) PMK 48/2023.
Jika natura diberikan dalam bentuk barang berupa emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Pemotongan PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dilakukan jika wajib pajak yang menerima atau memperoleh imbalan jasa merupakan wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final (PP 55/2022) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan.
“Telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 48/2023.
Pemotongan PPh juga tidak dilakukan jika wajib pajak memiliki surat keterangan bebas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10, pemotong PPh wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong. Pemotong juga wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara.
Pemotong juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (untuk pemotongan PPh Pasal 21) atau SPT Masa PPh Unifikasi (untuk pemotongan PPh Pasal 23). Kewajiban-kewajiban itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.