PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PMK 196/2021 Dirilis, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi PPS

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:00 WIB
PMK 196/2021 Dirilis, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi PPS

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2021, Ditjen Pajak (DJP) akan segera menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan PPS kepada wajib pajak. Terlebih, aturan teknis mengenai penyelenggaraan PPS telah diterbitkan dalam PMK 196/2021.

"Pastinya sosialisasi akan dilakukan ya," katanya, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dwi Astuti menambahkan sosialisasi PPS akan dilakukan, baik oleh kantor pusat maupun unit pelayanan vertikal DJP. Menurutnya, waktu penyelenggaraan sosialisasi akan tergantung pada kesiapan masing-masing kantor.

"Mengenai jadwalnya belum bisa saya sampaikan karena memang unit kantor vertikal DJP pasti akan melakukan sosialisasi juga," ujarnya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penyelenggaraan PPS hanya selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menerbitkan PMK 196/2021 yang mengatur teknis penyelenggaraan PPS tersebut.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti program tax amnesty 2016-2017 untuk mengungkap harta yang belum diungkapkan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dapat mengikuti PPS untuk mengungkap harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Nanti, wajib pajak juga memperoleh surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan PPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi