PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PMK 196/2021 Dirilis, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi PPS

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:00 WIB
PMK 196/2021 Dirilis, DJP Bakal Gencarkan Sosialisasi PPS

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2021, Ditjen Pajak (DJP) akan segera menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan PPS kepada wajib pajak. Terlebih, aturan teknis mengenai penyelenggaraan PPS telah diterbitkan dalam PMK 196/2021.

"Pastinya sosialisasi akan dilakukan ya," katanya, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dwi Astuti menambahkan sosialisasi PPS akan dilakukan, baik oleh kantor pusat maupun unit pelayanan vertikal DJP. Menurutnya, waktu penyelenggaraan sosialisasi akan tergantung pada kesiapan masing-masing kantor.

"Mengenai jadwalnya belum bisa saya sampaikan karena memang unit kantor vertikal DJP pasti akan melakukan sosialisasi juga," ujarnya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penyelenggaraan PPS hanya selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menerbitkan PMK 196/2021 yang mengatur teknis penyelenggaraan PPS tersebut.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti program tax amnesty 2016-2017 untuk mengungkap harta yang belum diungkapkan. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dapat mengikuti PPS untuk mengungkap harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Nanti, wajib pajak juga memperoleh surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan PPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’