PMK 184/2020

PMK 184/2020 Terbit, Ini Kata DJP Soal Pembentukan KPP Madya Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 09:56 WIB
PMK 184/2020 Terbit, Ini Kata DJP Soal Pembentukan KPP Madya Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, yang diamanatkan dalam PMK 184/2020, dapat terlaksana paling cepat pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 184/2020 memberikan batas waktu pembentukan KPP Madya baru paling lama hingga 1 tahun. Namun, pendirian KPP Madya pada beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP diupayakan bisa terealisasi secepat mungkin.

“Sebenarnya kami merencanakan tahun ini, tapi karena kondisi pandemi agak sedikit menghambat pembentukan KPP Madya baru," ujar Yoga, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah.

Wajib pajak yang memiliki kontribusi besar pada KPP Pratama akan dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya. Dengan demikian, DJP akan lebih mudah mengawasi wajib pajak strategis. Wajib pajak yang dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya juga mendapatkan pelayanan yang makin baik.

Penambahan jumlah KPP Madya juga diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. KPP Pratama akan mengemban tugas pengawasan berbasis kewilayahan dengan tujuan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Merujuk pasal 81 PMK 184/2020, jumlah KPP Madya mencapai 38 KPP Madya, sedangkan jumlah KPP Pratama mencapai 301 KPP Pratama.

Adapun KPP Madya baru yang tercantum pada lampiran PMK 184/2020 adalah KPP Madya Dua Medan, KPP Madya Bandar lampung, KPP Madya Dua Jakarta Pusat, KPP Madya Dua Jakarta Barat, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Selatan II, dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.

Kemudian, ada KPP Madya Dua Jakarta Timur, KPP Madya Dua Jakarta Utara, KPP Madya Dua Tangerang, KPP Madya Dua Bandung, KPP Madya Karawang, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Madya Dua Semarang, KPP Madya Surakarta, KPP Madya Dua Surabaya, KPP Madya Gresik, dan KPP Madya Banjarmasin.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan