Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, yang diamanatkan dalam PMK 184/2020, dapat terlaksana paling cepat pada 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 184/2020 memberikan batas waktu pembentukan KPP Madya baru paling lama hingga 1 tahun. Namun, pendirian KPP Madya pada beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP diupayakan bisa terealisasi secepat mungkin.
“Sebenarnya kami merencanakan tahun ini, tapi karena kondisi pandemi agak sedikit menghambat pembentukan KPP Madya baru," ujar Yoga, Rabu (2/12/2020).
Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah.
Wajib pajak yang memiliki kontribusi besar pada KPP Pratama akan dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya. Dengan demikian, DJP akan lebih mudah mengawasi wajib pajak strategis. Wajib pajak yang dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya juga mendapatkan pelayanan yang makin baik.
Penambahan jumlah KPP Madya juga diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. KPP Pratama akan mengemban tugas pengawasan berbasis kewilayahan dengan tujuan ekstensifikasi pajak.
Merujuk pasal 81 PMK 184/2020, jumlah KPP Madya mencapai 38 KPP Madya, sedangkan jumlah KPP Pratama mencapai 301 KPP Pratama.
Adapun KPP Madya baru yang tercantum pada lampiran PMK 184/2020 adalah KPP Madya Dua Medan, KPP Madya Bandar lampung, KPP Madya Dua Jakarta Pusat, KPP Madya Dua Jakarta Barat, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Selatan II, dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.
Kemudian, ada KPP Madya Dua Jakarta Timur, KPP Madya Dua Jakarta Utara, KPP Madya Dua Tangerang, KPP Madya Dua Bandung, KPP Madya Karawang, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Madya Dua Semarang, KPP Madya Surakarta, KPP Madya Dua Surabaya, KPP Madya Gresik, dan KPP Madya Banjarmasin.(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.