PMK 167/2018

PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB
PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 dari 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja pada PP 55/2022 telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/2018.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud adalah makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 167/2018, dikutip Jumat (27/1/2023).

Secara lebih terperinci, makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh adalah pemberian makanan dan minuman di tempat kerja serta pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai tertentu seperti bagian pemasaran, bagian transportasi, dan bagian lainnya yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh antara lain dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga sarana olahraga selain golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Natura dan kenikmatan tersebut bukan objek PPh sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia di lokasi kerja sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri.

Suatu daerah termasuk kategori daerah tertentu bila daerah memiliki potensi ekonomis dan layak dikembangkan, tetapi tidak memiliki sarana prasarana ekonomi yang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Terakhir, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja antara lain pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Pada Pasal 71 PP 55/2022, telah dijabarkan bahwa semua aturan pelaksanaan UU PPh dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

Merujuk pada jawaban @kring_pajak kepada wajib pajak, PMK 167/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun DJP mengaku saat ini sedang menyusun rancangan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini