PMK 167/2018

PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB
PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 dari 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja pada PP 55/2022 telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/2018.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud adalah makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 167/2018, dikutip Jumat (27/1/2023).

Secara lebih terperinci, makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh adalah pemberian makanan dan minuman di tempat kerja serta pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai tertentu seperti bagian pemasaran, bagian transportasi, dan bagian lainnya yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh antara lain dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga sarana olahraga selain golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Natura dan kenikmatan tersebut bukan objek PPh sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia di lokasi kerja sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri.

Suatu daerah termasuk kategori daerah tertentu bila daerah memiliki potensi ekonomis dan layak dikembangkan, tetapi tidak memiliki sarana prasarana ekonomi yang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Terakhir, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja antara lain pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Pada Pasal 71 PP 55/2022, telah dijabarkan bahwa semua aturan pelaksanaan UU PPh dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

Merujuk pada jawaban @kring_pajak kepada wajib pajak, PMK 167/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun DJP mengaku saat ini sedang menyusun rancangan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?