PMK 167/2018

PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB
PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 dari 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja pada PP 55/2022 telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/2018.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud adalah makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 167/2018, dikutip Jumat (27/1/2023).

Secara lebih terperinci, makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh adalah pemberian makanan dan minuman di tempat kerja serta pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai tertentu seperti bagian pemasaran, bagian transportasi, dan bagian lainnya yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh antara lain dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga sarana olahraga selain golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Natura dan kenikmatan tersebut bukan objek PPh sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia di lokasi kerja sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri.

Suatu daerah termasuk kategori daerah tertentu bila daerah memiliki potensi ekonomis dan layak dikembangkan, tetapi tidak memiliki sarana prasarana ekonomi yang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Terakhir, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja antara lain pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada Pasal 71 PP 55/2022, telah dijabarkan bahwa semua aturan pelaksanaan UU PPh dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

Merujuk pada jawaban @kring_pajak kepada wajib pajak, PMK 167/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun DJP mengaku saat ini sedang menyusun rancangan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN