Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 dinyatakan masih tetap berlaku meski PMK tersebut telah dicabut dengan PMK 164/2023.
Merujuk pada Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
"Suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018…, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu dalam surat keterangan dimaksud," bunyi Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).
Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan perseroan perorangan. Adapun wajib pajak badan PT boleh memanfaatkan skema PPh final selama 3 tahun pajak.
Secara umum, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Khusus BUMDes/BUMDesma dan perseroan perorangan, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022.
Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki hak memanfaatkan skema PPh final UMKM, tidak harus mengajukan permohonan surat keterangan baru.
Meski begitu, Pasal 23 huruf b PMK 164/2023 mengatur bahwa wajib pajak perseroan perorangan yang memiliki suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 diperbolehkan untuk mengajukan suket baru berdasarkan PMK 164/2023.
Pengajuan suket baru tersebut diperbolehkan dalam rangka menyesuaikan jangka waktu tertentu dalam surat keterangan dengan jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022.
Seperti diketahui, PP 55/2022 memungkinkan perseroan perorangan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Pada regulasi sebelumnya, perseroan perorangan diperlakukan layaknya PT sehingga hanya boleh memanfaatkan skema PPh final selama 3 tahun pajak.
Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.