KEBIJAKAN CUKAI

PMK 161/2022 Berlaku, DJBC Pastikan Pemberitahuan BKC Jadi Lebih Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:30 WIB
PMK 161/2022 Berlaku, DJBC Pastikan Pemberitahuan BKC Jadi Lebih Mudah

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/2022 yang mengubah ketentuan pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat bakal lebih memudahkan administrasi pelaku usaha.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan PMK 161/2022 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku dalam PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Menurutnya, perubahan tersebut bakal memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Bagi pengguna akan memudahkan administrasi pencatatan BKC yang selesai dibuat sehingga mendukung kemudahan bisnis bagi pengguna jasa," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dilakukan oleh pengusaha pabrik secara mandiri (self-assessment).

Terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 161/2022. Contoh, diaturnya pelaporan CK4 pada rokok elektrik (REL). Pada PMK yang lama, pelaporan CK4 REL belum terakomodasi karena baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK 161/2022 juga mengatur perubahan periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Pada BKC hasil tembakau yang sebelumnya dilaporkan dalam 2 periode dalam 1 bulan, kini disederhanakan menjadi setiap 1 bulan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Untuk BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C diubah pelaporannya menjadi bulanan. Hal ini juga dikarenakan sudah tidak lagi dilakukan pencacahan.

Ada pula ketentuan soal perpanjangan jangka waktu penyampaian BKC yang selesai dibuat menjadi paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya pemberitahuan BKC berupa etil alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan pengusaha pabrik paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya, serta paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.

"Bapak-Ibu sekalian harus benar-benar mengerti sehingga pelaksanaannya tidak menghambat pelayanan," ujar Iyan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI