Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 147/2020 berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (25/11/2020).
Melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya syarat pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.
Dengan pelaksanaan KSWP, pemohon layanan harus mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.
“Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut,” demikian informasi dalam pengumuman yang diteken Sekretaris Ditjen Pajak Peni Hirjanto tersebut.
Selain pelaksanaan KSWP, pemohon layanan kepada dirjen pajak juga tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Seperti diketahui, melalui PMK 147/2020, otoritas mensyaratkan KSWP untuk 36 pelayanan publik di Kemenkeu.
Selain mengenai pelaksanaan KSWP, ada pula bahasan tentang terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak. Terbitnya beleid itu untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan DJP.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP mengatakan pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak. (DDTCNews)
Langkah-langkah untuk melakukan KSWP adalah pertama, mengakses menu login pajak www.pajak.go.id. Kedua, login menggunakan NPWP dan password. Ketiga, pilih menu layanan. Keempat, pilih menu info KSWP.
Kelima, pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak. Keenam, setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. (DDTCNews)
Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.
Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak. Piutang pajak dalam laporan keuangan disajikan sesuai dengan pedoman dalam lampiran PER-20/PJ/2020.
Pedoman itu menyatakan penentuan saat terjadinya piutang pajak, dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam SAP. Simak artikel ‘Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk meminimalisasi penghindaran pajak, otoritas melakukan pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan hubungan istimewa. Menurutnya, tax avoidance muncul karena adanya transaksi-transaksi yang terjadi antarpihak dengan memiliki hubungan istimewa, baik di dalam negeri maupun dengan pihak yang ada di luar negeri.
“Untuk transaksi luar negeri kami akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran informasi," ujar Suryo. (Kontan/DDTCNews/Bisnis Indonesia)
DJP memperbarui aturan main penerbitan NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.
Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas. (DDTCNews)
DJP menegaskan penyerahan batu bara resmi terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2 November 2020, sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 11/2020 mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 2 November 2020. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerahan batu bara terutang PPN juga berlaku mulai tanggal tersebut.
“Apakah konteks batu bara perlu peraturan peralihan? Enggak perlu. Itu sudah clear. Berarti, sejak 2 November [2020], atas penyerahan batu bara terutang PPN,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.