KAMBOJA

PM Perintahkan Seluruh Kementerian Dukung Upaya Pengumpulan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 11:30 WIB
PM Perintahkan Seluruh Kementerian Dukung Upaya Pengumpulan Pajak

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen (foto: pressocm.gov.kh)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memerintahkan seluruh kementerian mendukung upaya pengumpulan pajak.

Hun Sen mengatakan kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 masih akan tinggi pada tahun ini. Untuk itu, semua kementerian diimbau berpartisipasi untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak.

"Jika penggelapan pajak terus berlanjut dan kita tidak dapat mengumpulkan uang, itu akan menjadi bencana bagi negara kita," katanya dalam pertemuan tahunan Kementerian Dalam Negeri, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hun Sen menuturkan masih banyak ruang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Jenis pajak yang pengumpulannya dapat melibatkan partisipasi kementerian lain di antaranya pajak jalan atau pajak kendaraan bermotor.

Dia menyebut masih ada sekitar 5.000 kendaraan yang belum membayar pajak hingga 23 Februari 2022. Potensi penerimaan yang dapat negara kumpulkan dari kendaraan tersebut mencapai US$50 juta atau Rp718,7 miliar.

Menurutnya, optimalisasi pajak kendaraan bermotor harus dilakukan sejalan dengan kebijakan untuk menata transportasi di Kamboja. Pemerintah juga melarang kendaraan dengan setir kanan beroperasi pada Juli 2022 dan menargetkan semua kendaraan patuh membayar pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Saya sudah mengatakan pada Juli 2022. Tidak akan ada lagi kendaraan penghindar pajak di jalan," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Selain itu, Hun Sen juga memerintahkan kementerian/lembaga di Kamboja untuk berhemat dalam membelanjakan anggaran. Menurutnya, krisis telah menyebabkan pemerintah mengeluarkan semua cadangan anggaran walaupun target penerimaan pajak tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN