SPANYOL

PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 09:30 WIB
PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan pada sektor keuangan dan energi.

Sanchez mengatakan tambahan penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat pekerja dan kelas menengah di tengah tinggi inflasi dalam beberapa bulan terakhir.

"Kita harus membagi beban krisis secara adil. Tidak seperti krisis keuangan 2008 yang hanya dipikul oleh mereka yang paling rentan," katanya seperti dilansir theolivepress.es, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sanchez menargetkan tambahan penerimaan dari windfall tax perusahaan sektor keuangan sejumlah EUR1,5 miliar per tahun. Sementara itu, sektor energi ditargetkan memberikan tambahan penerimaan hingga EUR2 miliar per tahun.

Menurutnya, windfall tax juga akan digunakan untuk mengompensasi kebijakan-kebijakan yang telah diberikan sebelumnya di antaranya seperti pengurangan tarif pajak atas biaya listrik dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Spanyol tercatat sudah membelanjakan anggaran EUR15 miliar untuk program-program penanganan krisis ekonomi. Per Juni 2022, inflasi di Spanyol sudah mencapai 10,2%. Selain tantangan inflasi, Spanyol juga akan menyelenggarakan pemilu pada akhir 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sejalan dengan itu, pengenaan windfall tax juga dipandang sebagai salah satu strategi Sanchez untuk mempererat hubungan dengan salah satu partai koalisinya, Podemos.

Sejak beberapa waktu yang lalu, Podemos memang telah meminta pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal dan mengintensifkan penerimaan pajak dari perusahaan besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP