SPANYOL

PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 09:30 WIB
PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan pada sektor keuangan dan energi.

Sanchez mengatakan tambahan penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat pekerja dan kelas menengah di tengah tinggi inflasi dalam beberapa bulan terakhir.

"Kita harus membagi beban krisis secara adil. Tidak seperti krisis keuangan 2008 yang hanya dipikul oleh mereka yang paling rentan," katanya seperti dilansir theolivepress.es, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sanchez menargetkan tambahan penerimaan dari windfall tax perusahaan sektor keuangan sejumlah EUR1,5 miliar per tahun. Sementara itu, sektor energi ditargetkan memberikan tambahan penerimaan hingga EUR2 miliar per tahun.

Menurutnya, windfall tax juga akan digunakan untuk mengompensasi kebijakan-kebijakan yang telah diberikan sebelumnya di antaranya seperti pengurangan tarif pajak atas biaya listrik dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Spanyol tercatat sudah membelanjakan anggaran EUR15 miliar untuk program-program penanganan krisis ekonomi. Per Juni 2022, inflasi di Spanyol sudah mencapai 10,2%. Selain tantangan inflasi, Spanyol juga akan menyelenggarakan pemilu pada akhir 2023.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sejalan dengan itu, pengenaan windfall tax juga dipandang sebagai salah satu strategi Sanchez untuk mempererat hubungan dengan salah satu partai koalisinya, Podemos.

Sejak beberapa waktu yang lalu, Podemos memang telah meminta pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal dan mengintensifkan penerimaan pajak dari perusahaan besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen