SPANYOL

PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 09:30 WIB
PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan pada sektor keuangan dan energi.

Sanchez mengatakan tambahan penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat pekerja dan kelas menengah di tengah tinggi inflasi dalam beberapa bulan terakhir.

"Kita harus membagi beban krisis secara adil. Tidak seperti krisis keuangan 2008 yang hanya dipikul oleh mereka yang paling rentan," katanya seperti dilansir theolivepress.es, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Sanchez menargetkan tambahan penerimaan dari windfall tax perusahaan sektor keuangan sejumlah EUR1,5 miliar per tahun. Sementara itu, sektor energi ditargetkan memberikan tambahan penerimaan hingga EUR2 miliar per tahun.

Menurutnya, windfall tax juga akan digunakan untuk mengompensasi kebijakan-kebijakan yang telah diberikan sebelumnya di antaranya seperti pengurangan tarif pajak atas biaya listrik dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Spanyol tercatat sudah membelanjakan anggaran EUR15 miliar untuk program-program penanganan krisis ekonomi. Per Juni 2022, inflasi di Spanyol sudah mencapai 10,2%. Selain tantangan inflasi, Spanyol juga akan menyelenggarakan pemilu pada akhir 2023.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Sejalan dengan itu, pengenaan windfall tax juga dipandang sebagai salah satu strategi Sanchez untuk mempererat hubungan dengan salah satu partai koalisinya, Podemos.

Sejak beberapa waktu yang lalu, Podemos memang telah meminta pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal dan mengintensifkan penerimaan pajak dari perusahaan besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini