JEPANG

PM Abe: Oktober 2019, Tarif PPN Naik 25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 11:23 WIB
PM Abe: Oktober 2019, Tarif PPN Naik 25%

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.

TOKYO, DDTCNews – Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menegaskan pemerintah tetap akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada Oktober 2019 sebesar 25% dari 8% menjadi 10%, meski mengakui ada keberatan dari kalangan pelaku usaha.

PM Abe mengatakan dalam upaya peningkatan tarif PPN, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir dampak negatif yang berpotensi terjadi terhadap perekonomian, terutama terhadap daya beli masyarakat.

“Tarif PPN akan naik dari 8% menjadi 10% terhitung pada 1 Oktober 2019. Kami akan melakukan tindakan antisipatif untuk mencegah dampak negatif yakni penurunan daya beli warga seperti yang terjadi pascapeningkatan tarif PPN 4 tahun silam,” katanya, Selasa (16/10).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurutnya, pemerintah menyayangkan adanya penurunan daya beli masyarakat pada tahun 2014 pasca peningkatan tarif PPN dari 5% menjadi 8%. Untuk itu, dia beserta menteri kabinet menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya penurunan daya beli.

Langkah preventif yang akan dipersiapkan oleh pemerintah yaitu meminta pendanaan pada anggaran tahun 2019 dan 2020. Pendanaan ini dalam rangka menjaga tingkat konsumsi masyarakat agar tidak kembali menurun.

Lebih jauh, pemerintah dapat meminta peritel mencantumkan PPN dalam tampilan harga produknya agar konsumen dengan segera memahami kenaikan tarif itu. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kelonggaran pajak pada rumah dan mobil.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hal ini mendapat respons dari Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga yang menegaskan rencana pemerintah dalam meningkatkan tarif PPN yaitu sebagai upaya untuk mendukung program keluarga dan masyarakat luas.

"Peningkatan tarif PPN ini akan berbeda dibanding dengan 4 tahun silam. Sekitar setengah dari penerimaan PPN akan digunakan untuk mendukung program keluarga dengan anak-anak," tutur Suga seperti dilansir nhk.or.jp. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini