PPN

PKP Pedagang Eceran Tetap Harus Buat Faktur Pajak Lengkap untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:38 WIB
PKP Pedagang Eceran Tetap Harus Buat Faktur Pajak Lengkap untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus membuat faktur pajak lengkap untuk penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan sejatinya ada penyederhanaan faktur pajak untuk PKP pedagang eceran. Simak pula ‘Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP’.

“[Namun], ada juga yang harus membuat faktur pajak secara lengkap walaupun diberikan kepada konsumen akhir,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun barang kena pajak (BKP) tertentu yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, antara lain:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sambung Iqbal, faktur pajak lengkap apabila memuat minimal 7 keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Adapun karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?