PMK 6/2022

PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP, Simak Detailnya

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:49 WIB
PKP Harus Daftar untuk Dapat Insentif PPN Rumah DTP, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 6/2022 mempertegas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas perumahan.

Pasal 8 PMK 6/2022 menyebut pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) paling lambat 31 Maret 2022. Ketentuan tersebut tidak termuat dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 103/2021.

"Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah ... pengusaha kena pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat paling lambat 31 Maret 2022," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 6/2022, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut kemudian sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran. Keterangan tersebut meliputi perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.

Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.

Nantinya, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data dilakukan secara daring ataupun luring.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP.

"Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN Januari 2022 sampai dengan September 2022 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022," bunyi Pasal 9 ayat (9) beleid tersebut.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP