KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

PKB & BBNKB Jadi Tumpuan Pembangunan Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 16:30 WIB
PKB & BBNKB Jadi Tumpuan Pembangunan Daerah Ini

TELUKKUANTAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mendesak pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing agar segera menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispenda Kuansing Hendra baru-baru ini. Selain mencegah shortfall, desakan tersebut bertujuan untuk memenuhi perbaikan, peningkatan dan pengembangan sektoral, serta sarana pendukung pembangunan daerah.

“Dari target penerimaan PKB tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, realisasi per Agustus baru mencapai Rp6 miliar. Sementara itu, target BBNKB sebesar Rp25,3 miliar, realisasinya baru sebesar Rp5,2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terhitung per Agustus 2016, sumbangan PKB dan BBNKB bagi kas daerah Kabupaten Kuansing sudah mencapai Rp11,2 miliar. Padahal, kedua sumber penerimaan ini yang menjadi penopang kas daerah Kuansing.

"Realisasi yang masuk menjadi PAD Kuansing belum seluruhnya. Seharusnya triwulan III ini, tambahan PKB yang akan masuk yaitu sebesar Rp4,5 miliar dan BBNKB sebesar Rp3,9 miliar," jelasnya.

Pada tahun 2015 lalu, seperti dilansir dalam halloriau.com, penerimaan dari PKB sangat menggembirakan karena berhasil melebihi target yang diminta.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tahun lalu target PKB dipatok sebesar Rp14,2 miliar dan realisasinya sebesar Rp14,5 miliar atau sekitar 102% dari target. Namun, realisasi BBNKB tahun lalu hanya mencapai 89,29% dari target.

"Kita berharap pada tahun 2016 ini baik dari PKB maupun BBNKB bisa melampaui target yang diminta, sehingga PAD kita terus meningkat," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?