Pj Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Tri Harso Widirahmanto. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakpurbalingga).
BANJARNEGARA, DDTCNews - Pj Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Tri Harso Widirahmanto mengingatkan masyarakat, terutama aparatur sipil negara (ASN), segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022.
Tri Harso mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.
"Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpurbalingga, dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Tri Harso menuturkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu sampai batas pelaporan. Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengakses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April.
Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, wajib pajak bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yaitu melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Mayuh para sedulur, lapor SPT Tahunan nganggo e-filing bae," ujar Tri Harso. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.