KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Tembus Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 21:02 WIB
Piutang PBB Tembus Rp1 Triliun

BOGOR, DDTCNews – DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam menagih pajak bumi bangunan (PBB), seiring dengan meningkatnya piutang pajak dari Rp900 miliar pada 2015 menjadi Rp1,1 triliun pada tahun ini.

“Untuk mengatasi tingginya para piutang pajak, kami akan mencoba buat aturan yang jelas agar para pengutang pajak ini diberikan sanksi tegas, supaya ada efek jera," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariyani Karyawan Fathurrakhman, Senin (22/08).

Dia mengatakan tingginya piutang pajak ini merupakan tamparan bagi kinerja Dispenda. Pasalnya pegawai Dispenda telah diberikan fasilitas lebih hingga tambahan penghasilan (tamsil) yang lebih tinggi dari dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bogor ini juga mengimbau bagi perusahaan agar membalikkan sertifikat tanahnya dari nama warga menjadi milik perusahaan. Menurut dia, akibat belum balik nama, hal itu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.

Di tempat terpisah, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengaku jajarannya sudah berupaya menagih piutang pajak tahun lalu. Dia berkilah, bertambahnya nilai piutang pajak ini selain karena sanksi denda sebesar 2%, juga adanya piutang pajak baru di tahun ini.

"Sebenarnya dari piutang pajak sebesar Rp900 miliar, kami berhasil menagihnya sebesar Rp28 miliar. Kami sudah berupaya menagihnya cuma mungin kemampuan masyarakat dalam membayarnya masih kurang," ungkap Dedi seperti dilansir inilahkoran.com.

Selain sanksi denda sebesar 2%, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset piutang pajak. "Kami akan berikan surat tagihan I dan II. Apabila masih membandel, kami akan sita jaminan pajak atau aset mereka senilai dengan jumlah utang pajak," pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?