KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Tembus Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 21:02 WIB
Piutang PBB Tembus Rp1 Triliun

BOGOR, DDTCNews – DPRD Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam menagih pajak bumi bangunan (PBB), seiring dengan meningkatnya piutang pajak dari Rp900 miliar pada 2015 menjadi Rp1,1 triliun pada tahun ini.

“Untuk mengatasi tingginya para piutang pajak, kami akan mencoba buat aturan yang jelas agar para pengutang pajak ini diberikan sanksi tegas, supaya ada efek jera," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariyani Karyawan Fathurrakhman, Senin (22/08).

Dia mengatakan tingginya piutang pajak ini merupakan tamparan bagi kinerja Dispenda. Pasalnya pegawai Dispenda telah diberikan fasilitas lebih hingga tambahan penghasilan (tamsil) yang lebih tinggi dari dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bogor ini juga mengimbau bagi perusahaan agar membalikkan sertifikat tanahnya dari nama warga menjadi milik perusahaan. Menurut dia, akibat belum balik nama, hal itu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.

Di tempat terpisah, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengaku jajarannya sudah berupaya menagih piutang pajak tahun lalu. Dia berkilah, bertambahnya nilai piutang pajak ini selain karena sanksi denda sebesar 2%, juga adanya piutang pajak baru di tahun ini.

"Sebenarnya dari piutang pajak sebesar Rp900 miliar, kami berhasil menagihnya sebesar Rp28 miliar. Kami sudah berupaya menagihnya cuma mungin kemampuan masyarakat dalam membayarnya masih kurang," ungkap Dedi seperti dilansir inilahkoran.com.

Selain sanksi denda sebesar 2%, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset piutang pajak. "Kami akan berikan surat tagihan I dan II. Apabila masih membandel, kami akan sita jaminan pajak atau aset mereka senilai dengan jumlah utang pajak," pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses