KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Sentuh Rp1,2 Triliun, Begini Langkah Bappenda

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Juli 2020 | 16:00 WIB
Piutang PBB Sentuh Rp1,2 Triliun, Begini Langkah Bappenda

Kendaraan menumpuk di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penagihan piutang PBB tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan beberapa piutang atas objek PBB tidak dapat ditagih.

Permasalahan tersebut seperti adanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ganda hingga wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya. "Saat ini, kami sedang memaksimalkan pendataan di lapangan, terutama yang dobel aanslag itu," kata Arif, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Akibat pandemi Covid-19, usaha penagihan yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor masih cenderung tertunda, terutama usaha penagihan piutang PBB secara langsung yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Arif menceritakan pihaknya seharusnya akan melakukan penagihan secara langsung bersama Kejari Kabupaten Bogor pada Maret hingga Juni lalu. "Sekarang akan kita lanjutkan lagi," kata Arif.

Sebagai upaya untuk menekan saldo piutang PBB, Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3/2020 yang menghapuskan sanksi PBB atas PBB terutang hingga 2015. Untuk diketahui, masa berlaku dari perbup ini sudah habis terhitung sejak 30 Juni 2020.

Ke depan, Arif mengatakan Bappenda akan melaksanakan kegiatan penegakan Perda PBB hingga penyitaan, menyiapkan SDM yang diperlukan dengan mengadakan pelatihan tenaga penilai, pemeriksa, dan juru sita atas SDM yang akan dilibatkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2929, tercatat Kabupaten Bogor memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,94 triliun. Dari PAD tersebut, total pajak daerah ditargetkan mencapai Rp1,99 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?