KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Sentuh Rp1,2 Triliun, Begini Langkah Bappenda

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Juli 2020 | 16:00 WIB
Piutang PBB Sentuh Rp1,2 Triliun, Begini Langkah Bappenda

Kendaraan menumpuk di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penagihan piutang PBB tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan beberapa piutang atas objek PBB tidak dapat ditagih.

Permasalahan tersebut seperti adanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ganda hingga wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya. "Saat ini, kami sedang memaksimalkan pendataan di lapangan, terutama yang dobel aanslag itu," kata Arif, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Akibat pandemi Covid-19, usaha penagihan yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor masih cenderung tertunda, terutama usaha penagihan piutang PBB secara langsung yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Arif menceritakan pihaknya seharusnya akan melakukan penagihan secara langsung bersama Kejari Kabupaten Bogor pada Maret hingga Juni lalu. "Sekarang akan kita lanjutkan lagi," kata Arif.

Sebagai upaya untuk menekan saldo piutang PBB, Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3/2020 yang menghapuskan sanksi PBB atas PBB terutang hingga 2015. Untuk diketahui, masa berlaku dari perbup ini sudah habis terhitung sejak 30 Juni 2020.

Ke depan, Arif mengatakan Bappenda akan melaksanakan kegiatan penegakan Perda PBB hingga penyitaan, menyiapkan SDM yang diperlukan dengan mengadakan pelatihan tenaga penilai, pemeriksa, dan juru sita atas SDM yang akan dilibatkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2929, tercatat Kabupaten Bogor memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,94 triliun. Dari PAD tersebut, total pajak daerah ditargetkan mencapai Rp1,99 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN