KABUPATEN GIANYAR

Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali, kembali memberikan penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mengatasi besarnya piutang PBB yang belum tertagih.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan program pemutihan dilaksanakan juga untuk membantu warga yang memiliki tunggakan PBB.

"Setelah melakukan validasi data sementara, ditemukan nilai piutang PBB di kisaran Rp136 miliar. Meski tak sesuai data LKPD, tetapi nominal piutang masih cukup besar," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), lanjut Gusti, piutang PBB di Kabupaten Gianyar sudah mencapai Rp142 miliar. Tingginya piutang ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menjelaskan piutang PBB ini utamanya berasal dari limpahan KPP pada 2003. Untuk itu, BPKAD pun berupaya menyelesaikan piutang tersebut dengan melaksanakan verifikasi dan penagihan kepada wajib pajak.

Menurutnya, tingginya piutang PBB juga disebabkan kesadaran pajak masyarakat yang relatif rendah, padahal kepatuhan pajak juga menjadi penentu pemkab dapat merealisasikan program pembangunan daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Gusti menyatakan program pemutihan pajak akan dilaksanakan mulai dari 1 Oktober sampai dengan 30 November 2023. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Kami menargetkan jumlah piutang tahun ini turun [menjadi] di bawah Rp100 miliar," ujarnya seperti dilansir nusabali.com.

Selain PBB, Gusti menambahkan Pemkab Gianyar juga memberikan pemutihan untuk jenis-jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Piutang pada ketiga jenis pajak ini tercatat mencapai Rp60 miliar.

Piutang pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan itu mengalami lonjakan ketika sektor pariwisata tertekan akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN