KABUPATEN GIANYAR

Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali, kembali memberikan penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mengatasi besarnya piutang PBB yang belum tertagih.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan program pemutihan dilaksanakan juga untuk membantu warga yang memiliki tunggakan PBB.

"Setelah melakukan validasi data sementara, ditemukan nilai piutang PBB di kisaran Rp136 miliar. Meski tak sesuai data LKPD, tetapi nominal piutang masih cukup besar," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), lanjut Gusti, piutang PBB di Kabupaten Gianyar sudah mencapai Rp142 miliar. Tingginya piutang ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menjelaskan piutang PBB ini utamanya berasal dari limpahan KPP pada 2003. Untuk itu, BPKAD pun berupaya menyelesaikan piutang tersebut dengan melaksanakan verifikasi dan penagihan kepada wajib pajak.

Menurutnya, tingginya piutang PBB juga disebabkan kesadaran pajak masyarakat yang relatif rendah, padahal kepatuhan pajak juga menjadi penentu pemkab dapat merealisasikan program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gusti menyatakan program pemutihan pajak akan dilaksanakan mulai dari 1 Oktober sampai dengan 30 November 2023. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Kami menargetkan jumlah piutang tahun ini turun [menjadi] di bawah Rp100 miliar," ujarnya seperti dilansir nusabali.com.

Selain PBB, Gusti menambahkan Pemkab Gianyar juga memberikan pemutihan untuk jenis-jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Piutang pada ketiga jenis pajak ini tercatat mencapai Rp60 miliar.

Piutang pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan itu mengalami lonjakan ketika sektor pariwisata tertekan akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra