KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Raperda PDRD yang telah disepakati dapat mendukung kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodasi kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rudy pun mendorong Pemkab Bogor untuk segera menyusun aturan teknis sehingga ketentuan dalam Raperda PDRD dapat diimplementasikan untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan.

Kajian Komprehensif

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Arrasyid menyebut penyusunan Raperda PDRD telah melalui proses kajian yang komprehensif.

"Ada 10 bab yang telah kami kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis," ujarnya seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Raperda PDRD, diperinci secara detail setiap jenis pajak dan retribusi daerah serta diatur pula tentang perlindungan atas kerahasiaan wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.

Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Apabila Raperda PDRD sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra