Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Raperda PDRD yang telah disepakati dapat mendukung kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodasi kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).
Rudy pun mendorong Pemkab Bogor untuk segera menyusun aturan teknis sehingga ketentuan dalam Raperda PDRD dapat diimplementasikan untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Arrasyid menyebut penyusunan Raperda PDRD telah melalui proses kajian yang komprehensif.
"Ada 10 bab yang telah kami kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis," ujarnya seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.
Dalam Raperda PDRD, diperinci secara detail setiap jenis pajak dan retribusi daerah serta diatur pula tentang perlindungan atas kerahasiaan wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.
Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.
Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Apabila Raperda PDRD sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.