KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Raperda PDRD yang telah disepakati dapat mendukung kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodasi kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rudy pun mendorong Pemkab Bogor untuk segera menyusun aturan teknis sehingga ketentuan dalam Raperda PDRD dapat diimplementasikan untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan.

Kajian Komprehensif

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Arrasyid menyebut penyusunan Raperda PDRD telah melalui proses kajian yang komprehensif.

"Ada 10 bab yang telah kami kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis," ujarnya seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam Raperda PDRD, diperinci secara detail setiap jenis pajak dan retribusi daerah serta diatur pula tentang perlindungan atas kerahasiaan wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.

Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Apabila Raperda PDRD sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja