KABUPATEN BULELENG

Piutang PBB Menggunung, Pemda Bakal Turunkan Pokok Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 11:30 WIB
Piutang PBB Menggunung, Pemda Bakal Turunkan Pokok Pajak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali berencana menurunkan besaran pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terus menggunung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Darah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan banyak warga yang tak mampu membayar PBB sejak nilai jual objek pajak (NJOP) mengalami kenaikan pada 2019.

"Kebetulan tahun ini kami melakukan pembaruan perda terkait dengan UU HKPD yang di dalamnya diatur masalah pajak dan retribusi. Nanti akan dirancang juga berkenaan PBB secara teknis akan dikaji lebih dalam," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika tidak ada aral melintang, lanjut Sugiartha, pokok PBB akan disesuaikan melalui penghitungan kembali besaran NJOP. Meski demikian, ia masih belum bisa memastikan seberapa besar penurunan pokok PBB setelah perda direvisi.

"Perlu ada diskusi dan juga uji publik. Yang jelas penghitungan kembali NJOP sangat memungkinkan, itu semua kebijakan pemerintah daerah dan pimpinan," tuturnya seperti dikutip dari nusabali.com.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta pemda segera menyesuaikan NJOP. Dia mengingatkan bahwa penyesuaian NJOP harus tetap memperhatikan kemampuan membayar dari wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Percuma NJOP naik, tapi akhirnya masyarakat tidak mampu membayar pajak. Kalau dibiarkan, piutangnya pasti naik terus. Nanti target pendapatan daerah malah tidak tercapai," ujarnya seperti dikutip dari radarbali.jawapos.com.

Untuk diketahui, piutang PBB di Kabupaten Buleleng pada tahun lalu tercatat mencapai Rp89,87 miliar. Pada tahun ini, piutang tercatat naik menjadi Rp95,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra