CIBINONG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merasa pesimistis piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan pekotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,29 triliun dapat ditagih.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar mengatakan penyebab tidak bisa menagih piutang sepenuhnya yakni karena beberapa hal, seperti wajib pajak tidak terdeteksi atas objek pajaknya.
“Ada Rp500 miliar piutang PBB-P2 tidak tertagih, seperti tidak bertuan. Dari keseluruhan piutang, sekitar 40%-nya tidak tertagih,” katanya, Kamis (12/7).
Lebih rinci Dedi menjelaskan faktor lain tidak tertagihnya piutang PBB-P2 antara lain kepemilikan objek pajak yang berbeda, berubahnya menjadi fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Terlebih dia sempat menemukan 1 objek pajak dimiliki hingga 7 wajib pajak.
Hambatan seperti ini pun diakui kerap terjadi setiap tahunnya pada saat Bappenda Kabupaten Bogor menelusuri lebih dalam terkait objek PBB. Dalam penelusuran itu, Bappenda akan menghapus data objek pajak jika data wajib pajak yang diperoleh tidak jelas.
“Contohnya seperti penagihan kepada pemilik sebelumnya, tapi kepemilikan sudah diberikan kepada orang lain. Hal ini akan segera kami bereskan,” katanya seperti dilansir radarbogor.id.
Untuk merampungkan seluruh persoalan piutang PBB-P2, Bappenda tengah merancang kebijakan untuk menerapkan program pengampunan denda piutang PBB. Diprediksi, aturan yang akan berupa Peraturan Bupati (Perbup) mulai bulan Oktober mendatang.
“Kami harap program ini meningkatkan animo masyarakat untuk merampungkan urusan PBB. Kemudian juga akan mengurangi catatan piutang Pemkab Bogor. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk pengusaha,” paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.