KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Macet, Program Pengampunan Denda Bakal Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 11:50 WIB
Piutang PBB Macet, Program Pengampunan Denda Bakal Digulirkan

CIBINONG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merasa pesimistis piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan pekotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,29 triliun dapat ditagih.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar mengatakan penyebab tidak bisa menagih piutang sepenuhnya yakni karena beberapa hal, seperti wajib pajak tidak terdeteksi atas objek pajaknya.

“Ada Rp500 miliar piutang PBB-P2 tidak tertagih, seperti tidak bertuan. Dari keseluruhan piutang, sekitar 40%-nya tidak tertagih,” katanya, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Lebih rinci Dedi menjelaskan faktor lain tidak tertagihnya piutang PBB-P2 antara lain kepemilikan objek pajak yang berbeda, berubahnya menjadi fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Terlebih dia sempat menemukan 1 objek pajak dimiliki hingga 7 wajib pajak.

Hambatan seperti ini pun diakui kerap terjadi setiap tahunnya pada saat Bappenda Kabupaten Bogor menelusuri lebih dalam terkait objek PBB. Dalam penelusuran itu, Bappenda akan menghapus data objek pajak jika data wajib pajak yang diperoleh tidak jelas.

“Contohnya seperti penagihan kepada pemilik sebelumnya, tapi kepemilikan sudah diberikan kepada orang lain. Hal ini akan segera kami bereskan,” katanya seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk merampungkan seluruh persoalan piutang PBB-P2, Bappenda tengah merancang kebijakan untuk menerapkan program pengampunan denda piutang PBB. Diprediksi, aturan yang akan berupa Peraturan Bupati (Perbup) mulai bulan Oktober mendatang.

“Kami harap program ini meningkatkan animo masyarakat untuk merampungkan urusan PBB. Kemudian juga akan mengurangi catatan piutang Pemkab Bogor. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk pengusaha,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses