KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Macet, Program Pengampunan Denda Bakal Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 11:50 WIB
Piutang PBB Macet, Program Pengampunan Denda Bakal Digulirkan

CIBINONG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merasa pesimistis piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan pekotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,29 triliun dapat ditagih.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi A. Bachtiar mengatakan penyebab tidak bisa menagih piutang sepenuhnya yakni karena beberapa hal, seperti wajib pajak tidak terdeteksi atas objek pajaknya.

“Ada Rp500 miliar piutang PBB-P2 tidak tertagih, seperti tidak bertuan. Dari keseluruhan piutang, sekitar 40%-nya tidak tertagih,” katanya, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lebih rinci Dedi menjelaskan faktor lain tidak tertagihnya piutang PBB-P2 antara lain kepemilikan objek pajak yang berbeda, berubahnya menjadi fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Terlebih dia sempat menemukan 1 objek pajak dimiliki hingga 7 wajib pajak.

Hambatan seperti ini pun diakui kerap terjadi setiap tahunnya pada saat Bappenda Kabupaten Bogor menelusuri lebih dalam terkait objek PBB. Dalam penelusuran itu, Bappenda akan menghapus data objek pajak jika data wajib pajak yang diperoleh tidak jelas.

“Contohnya seperti penagihan kepada pemilik sebelumnya, tapi kepemilikan sudah diberikan kepada orang lain. Hal ini akan segera kami bereskan,” katanya seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk merampungkan seluruh persoalan piutang PBB-P2, Bappenda tengah merancang kebijakan untuk menerapkan program pengampunan denda piutang PBB. Diprediksi, aturan yang akan berupa Peraturan Bupati (Perbup) mulai bulan Oktober mendatang.

“Kami harap program ini meningkatkan animo masyarakat untuk merampungkan urusan PBB. Kemudian juga akan mengurangi catatan piutang Pemkab Bogor. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk pengusaha,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci