KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:00 WIB
Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali mencatat nilai piutang pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp89,87 miliar.

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan setiap penunggak pajak memiliki kewajiban untuk melunasi utang pajaknya. Untuk itu, pemkab dan Kejaksaan Negeri Buleleng bakal menggencarkan penagihan pajak daerah tersebut.

"Karena jumlah piutang lumayan [besar], kami terus melakukan tagihan dan melibatkan aparat penegak hukum. Sudah tertagih sedikit demi sedikit," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lihadnyana menuturkan piutang pajak berasal dari beberapa jenis pajak daerah. Piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp84 miliar.

Kemudian, piutang berasal dari pajak hotel yang senilai Rp2,3 miliar, serta pajak restoran Rp1,72 miliar. Piutang ini terjadi karena pengusaha hotel dan restoran yang tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen.

Dia menjelaskan pemkab telah memberikan peringatan kepada wajib pajak yang menunggak. Apabila tidak dilunasi, wajib pajak bisa dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, lanjutnya, pemkab juga menemukan manipulasi pelaporan objek pajak yang harus ditindak tegas. Misal, pengusaha hotel dengan 5 sumur bor, tetapi yang dilaporkan hanya 4 sumur bor sehingga pajak air tanah yang dibayarkan lebih kecil.

"Saya mau pajak kita dimaksimalkan sesuai kewenangan. Setelah itu ditransparansikan ke masyarakat sehingga masyarakat percaya pada pemerintah," ujar Lihadnyana seperti dilansir nusabali.com.

Dia menambahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya, melalui digitalisasi pembayaran pajak daerah seperti pada PBB-P2.

Menurutnya, digital pembayaran membuat pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan makin mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN