KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:00 WIB
Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali mencatat nilai piutang pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp89,87 miliar.

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan setiap penunggak pajak memiliki kewajiban untuk melunasi utang pajaknya. Untuk itu, pemkab dan Kejaksaan Negeri Buleleng bakal menggencarkan penagihan pajak daerah tersebut.

"Karena jumlah piutang lumayan [besar], kami terus melakukan tagihan dan melibatkan aparat penegak hukum. Sudah tertagih sedikit demi sedikit," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lihadnyana menuturkan piutang pajak berasal dari beberapa jenis pajak daerah. Piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp84 miliar.

Kemudian, piutang berasal dari pajak hotel yang senilai Rp2,3 miliar, serta pajak restoran Rp1,72 miliar. Piutang ini terjadi karena pengusaha hotel dan restoran yang tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen.

Dia menjelaskan pemkab telah memberikan peringatan kepada wajib pajak yang menunggak. Apabila tidak dilunasi, wajib pajak bisa dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjutnya, pemkab juga menemukan manipulasi pelaporan objek pajak yang harus ditindak tegas. Misal, pengusaha hotel dengan 5 sumur bor, tetapi yang dilaporkan hanya 4 sumur bor sehingga pajak air tanah yang dibayarkan lebih kecil.

"Saya mau pajak kita dimaksimalkan sesuai kewenangan. Setelah itu ditransparansikan ke masyarakat sehingga masyarakat percaya pada pemerintah," ujar Lihadnyana seperti dilansir nusabali.com.

Dia menambahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya, melalui digitalisasi pembayaran pajak daerah seperti pada PBB-P2.

Menurutnya, digital pembayaran membuat pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan makin mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra