KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:00 WIB
Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali mencatat nilai piutang pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp89,87 miliar.

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan setiap penunggak pajak memiliki kewajiban untuk melunasi utang pajaknya. Untuk itu, pemkab dan Kejaksaan Negeri Buleleng bakal menggencarkan penagihan pajak daerah tersebut.

"Karena jumlah piutang lumayan [besar], kami terus melakukan tagihan dan melibatkan aparat penegak hukum. Sudah tertagih sedikit demi sedikit," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lihadnyana menuturkan piutang pajak berasal dari beberapa jenis pajak daerah. Piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp84 miliar.

Kemudian, piutang berasal dari pajak hotel yang senilai Rp2,3 miliar, serta pajak restoran Rp1,72 miliar. Piutang ini terjadi karena pengusaha hotel dan restoran yang tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen.

Dia menjelaskan pemkab telah memberikan peringatan kepada wajib pajak yang menunggak. Apabila tidak dilunasi, wajib pajak bisa dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, lanjutnya, pemkab juga menemukan manipulasi pelaporan objek pajak yang harus ditindak tegas. Misal, pengusaha hotel dengan 5 sumur bor, tetapi yang dilaporkan hanya 4 sumur bor sehingga pajak air tanah yang dibayarkan lebih kecil.

"Saya mau pajak kita dimaksimalkan sesuai kewenangan. Setelah itu ditransparansikan ke masyarakat sehingga masyarakat percaya pada pemerintah," ujar Lihadnyana seperti dilansir nusabali.com.

Dia menambahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya, melalui digitalisasi pembayaran pajak daerah seperti pada PBB-P2.

Menurutnya, digital pembayaran membuat pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan makin mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP