DKI JAKARTA

Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:38 WIB
Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp10,83 triliun, naik 37% dari piutang PBB tahun lalu sebesar Rp7,88 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan perincian dari piutang pajak itu terdiri atas piutang lancar sebesar Rp3,34 triliun dan piutang tidak lancar atau macet mencapai Rp7,49 triliun.

"Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Angka piutang yang tinggi tersebut turut berpengaruh pada tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI yang saat ini baru 55,53%. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai cara untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujar Tsani.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin sebelumnya menuturkan banyak objek PBB yang piutang tidak dapat ditagih akibat adanya beberapa persoalan administratif di antaranya objek PBB-P2 tidak dapat ditemukan.

Ada lagi, penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang PBB yang dobel dan sebab lainnya. "Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran wali kota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," tutur Yuspin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?