DKI JAKARTA

Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:38 WIB
Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp10,83 triliun, naik 37% dari piutang PBB tahun lalu sebesar Rp7,88 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan perincian dari piutang pajak itu terdiri atas piutang lancar sebesar Rp3,34 triliun dan piutang tidak lancar atau macet mencapai Rp7,49 triliun.

"Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Angka piutang yang tinggi tersebut turut berpengaruh pada tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI yang saat ini baru 55,53%. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai cara untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujar Tsani.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin sebelumnya menuturkan banyak objek PBB yang piutang tidak dapat ditagih akibat adanya beberapa persoalan administratif di antaranya objek PBB-P2 tidak dapat ditemukan.

Ada lagi, penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang PBB yang dobel dan sebab lainnya. "Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran wali kota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," tutur Yuspin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global