DKI JAKARTA

Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:38 WIB
Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp10,83 triliun, naik 37% dari piutang PBB tahun lalu sebesar Rp7,88 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan perincian dari piutang pajak itu terdiri atas piutang lancar sebesar Rp3,34 triliun dan piutang tidak lancar atau macet mencapai Rp7,49 triliun.

"Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Angka piutang yang tinggi tersebut turut berpengaruh pada tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI yang saat ini baru 55,53%. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai cara untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujar Tsani.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin sebelumnya menuturkan banyak objek PBB yang piutang tidak dapat ditagih akibat adanya beberapa persoalan administratif di antaranya objek PBB-P2 tidak dapat ditemukan.

Ada lagi, penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang PBB yang dobel dan sebab lainnya. "Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran wali kota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," tutur Yuspin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN