KABUPATEN JAYAPURA

Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 10:07 WIB
Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

SENTANI, DDTCNews - Piutang pajak tak hanya jadi masalah bagi laporan keuangan pemerintah pusat. Setali tiga uang, banyak daerah juga turut mengalaminya, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegay, mengatakan piutang Kabupaten Jayapura yang harus disetor ke kas daerah mencapai Rp17 miliar. Sebagian besar piutang tersebut berasal dari sektor pajak bumi dan bangunann pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).

"Biasanya para pengembang yang membangun pada sektor perumahan di daerah ini yang lalu dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tidak tertib, padahal angka pertumbuhan perumahan di daerah sudah cukup tinggi," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk tim yang akan turun lapangan untuk menangani proses pembayaran yang harus disetor oleh para wajib pajak. Hal ini penting karena Kabupaten Jayapura termasuk daerah percontohan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Theopilus menjelaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) ada sejumlah daerah di dataran Tabi yang melingkupi Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya akan dijadikan pilot project untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Untuk piutang ini kita harapkan dukungan semua OPD yang bersinergi dengan proses pembangunan harus bekerja sama melalui pelayanan satu pintu. Hal ini dimaksud agar setiap persoalan dapat diverifikasi berdasarkan bidang masing-masing,” ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi, Keunagan, dan Pembangunan, Edi Susanto, mengatakan setelah tim terbentuk, target yang ditetapkan dalam piutang tersebut harus didapat. Sehingga ada pemasukan ke kas daerah sebagai PAD.

“Artinya, wajib pajak ini sudah diatur oleh undang-undang negara kita. Yang sadar akan kewajibannya membayar pajak berarti turut mendukung program pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar