KABUPATEN JAYAPURA

Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 10:07 WIB
Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

SENTANI, DDTCNews - Piutang pajak tak hanya jadi masalah bagi laporan keuangan pemerintah pusat. Setali tiga uang, banyak daerah juga turut mengalaminya, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegay, mengatakan piutang Kabupaten Jayapura yang harus disetor ke kas daerah mencapai Rp17 miliar. Sebagian besar piutang tersebut berasal dari sektor pajak bumi dan bangunann pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).

"Biasanya para pengembang yang membangun pada sektor perumahan di daerah ini yang lalu dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tidak tertib, padahal angka pertumbuhan perumahan di daerah sudah cukup tinggi," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk tim yang akan turun lapangan untuk menangani proses pembayaran yang harus disetor oleh para wajib pajak. Hal ini penting karena Kabupaten Jayapura termasuk daerah percontohan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Theopilus menjelaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) ada sejumlah daerah di dataran Tabi yang melingkupi Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya akan dijadikan pilot project untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Untuk piutang ini kita harapkan dukungan semua OPD yang bersinergi dengan proses pembangunan harus bekerja sama melalui pelayanan satu pintu. Hal ini dimaksud agar setiap persoalan dapat diverifikasi berdasarkan bidang masing-masing,” ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi, Keunagan, dan Pembangunan, Edi Susanto, mengatakan setelah tim terbentuk, target yang ditetapkan dalam piutang tersebut harus didapat. Sehingga ada pemasukan ke kas daerah sebagai PAD.

“Artinya, wajib pajak ini sudah diatur oleh undang-undang negara kita. Yang sadar akan kewajibannya membayar pajak berarti turut mendukung program pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN