KABUPATEN JAYAPURA

Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 10:07 WIB
Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

SENTANI, DDTCNews - Piutang pajak tak hanya jadi masalah bagi laporan keuangan pemerintah pusat. Setali tiga uang, banyak daerah juga turut mengalaminya, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegay, mengatakan piutang Kabupaten Jayapura yang harus disetor ke kas daerah mencapai Rp17 miliar. Sebagian besar piutang tersebut berasal dari sektor pajak bumi dan bangunann pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).

"Biasanya para pengembang yang membangun pada sektor perumahan di daerah ini yang lalu dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tidak tertib, padahal angka pertumbuhan perumahan di daerah sudah cukup tinggi," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk tim yang akan turun lapangan untuk menangani proses pembayaran yang harus disetor oleh para wajib pajak. Hal ini penting karena Kabupaten Jayapura termasuk daerah percontohan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Theopilus menjelaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) ada sejumlah daerah di dataran Tabi yang melingkupi Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, dan Mamberamo Raya akan dijadikan pilot project untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Untuk piutang ini kita harapkan dukungan semua OPD yang bersinergi dengan proses pembangunan harus bekerja sama melalui pelayanan satu pintu. Hal ini dimaksud agar setiap persoalan dapat diverifikasi berdasarkan bidang masing-masing,” ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Bidang Ekonomi, Keunagan, dan Pembangunan, Edi Susanto, mengatakan setelah tim terbentuk, target yang ditetapkan dalam piutang tersebut harus didapat. Sehingga ada pemasukan ke kas daerah sebagai PAD.

“Artinya, wajib pajak ini sudah diatur oleh undang-undang negara kita. Yang sadar akan kewajibannya membayar pajak berarti turut mendukung program pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses