Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat piutang kepabeanan dan cukai hingga Maret 2024 mencapai Rp46 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan piutang ini terdiri atas piutang lancar Rp42 triliun, piutang daluwarsa Rp1,6 triliun, dan piutang yang masih dalam kajian Rp1,8 triliun. Menurutnya, DJBC akan terus mengoptimalkan penagihan terhadap piutang tersebut.
"Tentunya untuk yang masih dalam reviu tetap akan kita lakukan penagihan sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Ketentuan mengenai penagihan piutang kepabeanan dan cukai diatur dalam beberapa peraturan. Melalui PMK 111/2013 s.t.d.d. PMK 169/2017, pemerintah mengatur tata cara penagihan bea masuk dan/atau cukai.
Selain itu, ada PMK 106/2022 yang mengatur pemungutan bea keluar.
Belum lama ini, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 154/2023 mengenai relaksasi berupa penundaan atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai, yang berlaku mulai 26 Februari 2024. PMK 154/2023 terbit untuk menyederhanakan dan menyelaraskan ketentuan penundaan/pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai yang selama ini masih diatur secara terpisah dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008.
Utang yang dapat diberikan penundaan atau pengangsuran ini merupakan utang yang timbul dari surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen mengenai keberatan; atau putusan badan peradilan pajak.
Penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pihak yang terutang dalam membayar utang. Sementara itu, pengangsuran utang cukai dapat diberikan kepada pihak yang terutang, yang merupakan pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.
Di sisi lain, PMK 147/2023 mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai juga terbit dan berlaku sejak 28 Maret 2024. Penghapusan ini terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai yang tercantum dalam dokumen surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
Sementara itu, penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.