KEBIJAKAN CUKAI

Pita Cukai pada Bungkus Rokok Ada Robekan? Hati-Hati Bekas Pakai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Pita Cukai pada Bungkus Rokok Ada Robekan? Hati-Hati Bekas Pakai

Pemeriksaan pita cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau lebih teliti jika membeli produk rokok di warung-warung. Hal ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Identifikasi rokok ilegal yang paling mudah adalah dengan melihat pita cukainya.

Setidaknya ada 5 ciri yang menunjukkan rokok ilegal. Salah satunya, penggunaan pita cukai bekas pakai. Jika pita cukai yang tertempel pada bungkus rokok terlihat tidak baik kondisinya, terlebih ada robekan, waspada itu rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas pakai.

"Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain dilekati pita cukai bekas pakai, ada 4 lagi ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh bea cukai.

Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan bea cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.

Kemudian ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Keempat, rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Perlu dipahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.

Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

Baca Juga:
Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Dia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, jika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke bea cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi," kata Encep. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja