KEBIJAKAN CUKAI

Pita Cukai pada Bungkus Rokok Ada Robekan? Hati-Hati Bekas Pakai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Pita Cukai pada Bungkus Rokok Ada Robekan? Hati-Hati Bekas Pakai

Pemeriksaan pita cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diimbau lebih teliti jika membeli produk rokok di warung-warung. Hal ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Identifikasi rokok ilegal yang paling mudah adalah dengan melihat pita cukainya.

Setidaknya ada 5 ciri yang menunjukkan rokok ilegal. Salah satunya, penggunaan pita cukai bekas pakai. Jika pita cukai yang tertempel pada bungkus rokok terlihat tidak baik kondisinya, terlebih ada robekan, waspada itu rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas pakai.

"Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain dilekati pita cukai bekas pakai, ada 4 lagi ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh bea cukai.

Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan bea cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.

Kemudian ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Keempat, rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Perlu dipahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.

Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Dia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, jika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke bea cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi," kata Encep. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya