KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Truk bermuatan peti kemas melintas di Jalan Prapat Kurung Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/10/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada bulan September 2024 mengalami surplus sebesar 3,26 miliar dolar AS dengan rincian nilai ekspor sebesar 22,08 miliar dolar AS serta nilai impor sebesar 18,82 miliar dolar AS, hal ini membuat neraca perdagangan Indonesia selama 53 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 mengalami surplus. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

JAKARTA, DDTCNews – Barang pindahan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk ke dalam cakupan barang pindahan yang bebas bea masuk. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK 28/2008).

Merujuk PMK 28/2008, pemerintah membebaskan bea masuk atas barang pindahan. Barang pindahan dalam konteks ini berarti barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Namun, pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku atas kendaraan bermotor.

“Ketentuan pembebasan bea masuk ... tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2008), dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Namun, apabila kendaraan bermotor tersebut milik pejabat diplomatik maka tetap memperoleh pembebasan bea masuk. Adapun pembebasan bea masuk atas kendaraan bermotor milik pejabat diplomatik itu diberikan berdasarkan PMK 149/2015.

Seperti diketahui, barang pindahan yang dikirim (impor) ke indonesia diberikan pembebasan bea masuk. Merujuk PMK 149/2015, pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan tersebut diberikan untuk 5 golongan.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Kelima, warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan tersebut disampaikan dengan melampirkan 3 dokumen.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, fotokopi paspor.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, surat keterangan dan/atau dokumen yang menjadi bukti selesai bertugas/selesai belajar/pindah/surat keterangan yang dipersyaratkan. Simak Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk.

Kendati bebas bea masuk, barang pindahan akan dilakukan pemeriksaan fisik. Perlu diingat pula, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sepanjang tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan.

Jika barang tidak tiba secara bersamaan maka barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap diplomat/pejabat negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses