KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Pindahan dari Luar Negeri Bawa Kendaraan, Dapat Bebas Bea Masuk?

Truk bermuatan peti kemas melintas di Jalan Prapat Kurung Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/10/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada bulan September 2024 mengalami surplus sebesar 3,26 miliar dolar AS dengan rincian nilai ekspor sebesar 22,08 miliar dolar AS serta nilai impor sebesar 18,82 miliar dolar AS, hal ini membuat neraca perdagangan Indonesia selama 53 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 mengalami surplus. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

JAKARTA, DDTCNews – Barang pindahan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk ke dalam cakupan barang pindahan yang bebas bea masuk. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK 28/2008).

Merujuk PMK 28/2008, pemerintah membebaskan bea masuk atas barang pindahan. Barang pindahan dalam konteks ini berarti barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Namun, pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku atas kendaraan bermotor.

“Ketentuan pembebasan bea masuk ... tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2008), dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Namun, apabila kendaraan bermotor tersebut milik pejabat diplomatik maka tetap memperoleh pembebasan bea masuk. Adapun pembebasan bea masuk atas kendaraan bermotor milik pejabat diplomatik itu diberikan berdasarkan PMK 149/2015.

Seperti diketahui, barang pindahan yang dikirim (impor) ke indonesia diberikan pembebasan bea masuk. Merujuk PMK 149/2015, pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan tersebut diberikan untuk 5 golongan.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Kelima, warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan tersebut disampaikan dengan melampirkan 3 dokumen.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, fotokopi paspor.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Ketiga, surat keterangan dan/atau dokumen yang menjadi bukti selesai bertugas/selesai belajar/pindah/surat keterangan yang dipersyaratkan. Simak Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk.

Kendati bebas bea masuk, barang pindahan akan dilakukan pemeriksaan fisik. Perlu diingat pula, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sepanjang tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan.

Jika barang tidak tiba secara bersamaan maka barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap diplomat/pejabat negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak