ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP dari Madya ke Pratama, WP Perlu Pahami Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Pindah KPP dari Madya ke Pratama, WP Perlu Pahami Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk memindahkan tempat terdaftar wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2020.

Kring Pajak menyebutkan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar di KPP Madya.

“[Jadi] bukan melalui permohonan wajib pajak. Untuk pemindahan wajib pajak dari KPP Madya mekanismenya harus menggunakan surat keputusan dirjen pajak,” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) PER-7/PJ/2020, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM.

KPP BKM

KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau kanwil yang membawahi KPP Madya.

“Untuk kriteria apa saja yang menjadi pertimbangan, silakan dikonfirmasikan kepada KPP Madya tempat wajib pajak terdaftar,” jelas Kring Pajak kepada warganet yang bertanya di media sosial.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat yang dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama antara lain meliputi PPh bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM; pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PER-7/PJ/2020 s.t.d.d PER-5/PJ/2021; PBB; dan/atau bea meterai yang terutang pada pusat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!