Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak cabang yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain diharuskan untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke KPP lama.
DJP menjelaskan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat. Untuk itu, wajib pajak cabang yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain harus melakukan penghapusan NPWP cabang pada KPP yang lama.
“Setelah itu, [wajib pajak cabang] mendaftar NPWP baru pada KPP sesuai dengan alamat yang baru (Pasal 17 ayat (5) PER-04/PJ/2020),” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat. Adapun permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar tersebut dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
Sementara itu, wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, tetapi harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama.
Setelah itu, wajib pajak cabang mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
Pendaftaran wajib pajak cabang tersebut dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.