KERJA SAMA PERPAJAKAN

Pimpinan Otoritas Pajak Korsel Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 09:40 WIB
Pimpinan Otoritas Pajak Korsel Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo berfoto bersama saat pertemuan berlangsung. (foto: NTS/ The Korea Herald)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkunjung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kerja sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan commissioners meeting tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/5/2021). Pertemuan ini adalah pelaksanaan dari memorandum of understanding (MoU) antara DJP dan NTS yang telah disepakati sebelumnya.

"Dalam kesempatan itu juga telah ditandatangani perpanjangan MoU kerja sama antara DJP dan NTS. Kerja sama ini terkait dengan sharing experience dan knowledge," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pertemuan antara 2 pimpinan otoritas pajak tersebut, Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo membahas tentang perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan pada masing-masing negara guna mempererat hubungan.

Merujuk pada keterangan resmi NTS, Kim berkunjung dan menemui Suryo untuk memperkuat pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) antara kedua negara guna mencegah pemajakan berganda.

Kerja sama antara kedua otoritas perlu diperkuat untuk mengurangi ketidakpastian yang dihadapi pelaku usaha terkait dengan perdagangan internasional dan investasi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pasalnya, Indonesia merupakan mitra dagang terbesar ke-15 bagi Korea Selatan. Indonesia juga merupakan salah satu negara tujuan investasi yang diminati korporasi Korea Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Kim juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan core tax administration system yang saat ini sedang dibangun DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?