Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23/2018. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/3/2022).
Saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penentuan wajib pajak badan menggunakan tarif normal atau PPh final ditentukan pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Apabila Kakak memilih menggunakan tarif umum maka tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final PP 23/2018,” demikian penjelasan akun Twitter @kring_pajak.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.
Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak. Wajib pajak tersebut juga tidak dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap omzet berdasarkan PP 23/2018 untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.
Selain mengenai ketentuan penggunaan rezim PPh final PP 23/2018, ada pula bahasan terkait dengan rencana DJP menunjuk 58 perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tahun ini.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan yang baru terdaftar – salah satunya berbentuk CV – otomatis menggunakan tarif 0,5% PP 23/2018, kecuali wajib pajak tersebut memilih dan memberitahukan ke KPP terdaftar untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Jika sudah memilih tarif umum PPh tetapi salah setor menggunakan ketentuan PPh final PP 23/2018, wajib pajak mempunyai 2 alternatif langkah. Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242/2014. Kedua, meminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.
“Namun, terkait permohonan Pbk tersebut, silakan Saudara konfirmasikan terlebih dahulu ke KPP terdaftar (KPP tempat pembayaran tersebut diadministrasikan) mengenai bisa atau tidaknya,” ujar Kring Pajak merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini otoritas tengah melanjutkan pendekatan dengan sekitar 58 perusahan asing. Harapannya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mulai memungut PPN produk digital PMSE pada tahun ini.
“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Ditjen Pajak,” katanya.
Sampai dengan Februari 2022, lanjut Neilmaldrin, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN produk digital PMSE. Nantinya, setelah ditunjuk, 58 pelaku usaha PMSE luar negeri harus memungut, menyetor, dan melapor PPN sebagaimana ketentuan yang berlaku. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.
Dalam pertimbangan PMK 15/2022 dinyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kemendag. Hasil penyelidikan KADI membuktikan telah terjadi kebijakan dumping atas impor baja HRC Alloy asal China.
"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi penggalan pertimbangan pada PMK 15/2022. Simak ‘PMK Baru! Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja China’. (DDTCNews)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama World Bank dan Asian Development Bank (ADB) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan PPN atas aktivitas ekonomi di e-commerce.
Panduan dengan judul VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific ini dirancang untuk membantu otoritas pajak negara-negara Asia dalam mendesain ketentuan PPN yang sesuai dan efektif dalam merespons perkembangan ekonomi digital.
"PPN adalah sumber penerimaan pajak yang krusial bagi negara-negara Asia dan Pasifik. Meski demikian, tantangan pemungutan PPN makin meningkat akibat pertumbuhan penjualan melalui e-commerce," tulis OECD dalam keterangan resmi. Simak ‘OECD Bakal Terbitkan Panduan Pengenaan PPN di e-Commerce’. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kurangnya hakim ad hoc pada sistem peradilan di Indonesia, terutama pada Pengadilan Pajak.
Jokowi mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan langkah yang progresif untuk memenuhi kebutuhan hakim Pengadilan Pajak. Sebab, keberadaan hakim Pengadilan Pajak tersebut juga akan berdampak positif pada penerimaan perpajakan.
"Dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan," katanya. (DDTCNews)
DJP sedang memproses penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEoI) on Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia serta antara Indonesia dan Argentina.
Mengenai MoU antara Indonesia dan Malaysia, DJP dan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) selaku Competent Authority (CA) Malaysia tercatat telah melakukan pembahasan finalisasi konsep MoU dalam Bahasa Inggris. Pembahasan ini diselenggarakan pada 2 November 2021 lalu.
Terkait dengan MoU antara Indonesia dan Argentina, DJP tercatat telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Argentina dengan mengirimkan email pada 15 April 2021. Email tersebut memuat tentang pasal-pasal serta tata cara pertukaran informasi yang dimuat dalam konsep MoU. Simak ‘Ditjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysia & Argentina, Soal Apa?’. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Februari 2022 mencapai US$141,4 miliar, naik tipis dari posisi bulan sebelumnya senilai US$141,3 miliar.
"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Februari 2022 antara lain dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi. (DDTCNews/Kontan) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.