KEBIJAKAN PAJAK

Pilih PPh Final UMKM atau Ketentuan Umum? Wajib Pajak Jangan Plinplan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 14:30 WIB
Pilih PPh Final UMKM atau Ketentuan Umum? Wajib Pajak Jangan Plinplan

Seorang pengunjung melihat produk kerajinan di wadah pemasaran produk UMKM yang diberi nama Salapak di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah melakukan pembukuan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum tak bisa membayar pajak dengan skema PPh final PP 23/2018.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak harus konsisten dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya sehingga tak bisa serta merta berganti skema pembayaran.

"Jangan diubah-ubah, kalau rugi maunya bayar tarif normal begitu sedang keuntungan [maunya PPh final]. Tak boleh pindah-pindah," ujar Inge, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti yang diatur melalui PP 23/2018, PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha hanya berlaku untuk wajib pajak tertentu dengan omzet tidak lebih Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Skema PPh final ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan bagi wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma skema ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak.

Khusus untuk PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 sudah tidak dapat menggunakan skema tersebut pada tahun ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila wajib pajak telah memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diperinci pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajib pajak yang memilih membayar PPh sesuai ketentuan umum, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan