PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pilar 2 Beri Ruang Bagi Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB
Pilar 2 Beri Ruang Bagi Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan ruang bagi setiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimumnya sendiri atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah mengatakan QDMTT adalah kebijakan yang bersifat opsional.

"QDMTT ini sebenarnya sama dengan pajak minimum global cuma di level lokal. Ketentuannya tetap harus mengikuti model rules dan commentary yang sudah disepakati negara-negara Inclusive Framework," ujar Yusuf dalam webinar Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global yang digelar oleh Universitas Nasional, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan catatan DJP, beberapa negara yang mengumumkan akan memberlakukan QDMTT contohnya adalah Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Hong Kong.

Dengan QDMTT, yurisdiksi bisa tetap memberikan insentif pajak tertentu kepada perusahaan multinasional. Menurut Yusuf, negara berkembang seperti Indonesia masih perlu memberikan insentif untuk menarik investasi. Bila insentif menyebabkan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%, QDMTT bisa dikenakan.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi bisa mengenakan pajak minimumnya sendiri sebelum negara tempat perusahaan bermarkas mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki sesuai dengan ketentuan GloBE.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati Pilar 2 sebagai common approach yang diadopsi oleh setiap negara berdasarkan ketentuan domestiknya masing-masing.

Di Indonesia, ketentuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) pada Pilar 2 akan diadopsi menggunakan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra