PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pilar 2 Beri Ruang Bagi Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB
Pilar 2 Beri Ruang Bagi Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan ruang bagi setiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimumnya sendiri atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah mengatakan QDMTT adalah kebijakan yang bersifat opsional.

"QDMTT ini sebenarnya sama dengan pajak minimum global cuma di level lokal. Ketentuannya tetap harus mengikuti model rules dan commentary yang sudah disepakati negara-negara Inclusive Framework," ujar Yusuf dalam webinar Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global yang digelar oleh Universitas Nasional, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Berdasarkan catatan DJP, beberapa negara yang mengumumkan akan memberlakukan QDMTT contohnya adalah Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Hong Kong.

Dengan QDMTT, yurisdiksi bisa tetap memberikan insentif pajak tertentu kepada perusahaan multinasional. Menurut Yusuf, negara berkembang seperti Indonesia masih perlu memberikan insentif untuk menarik investasi. Bila insentif menyebabkan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%, QDMTT bisa dikenakan.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi bisa mengenakan pajak minimumnya sendiri sebelum negara tempat perusahaan bermarkas mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki sesuai dengan ketentuan GloBE.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati Pilar 2 sebagai common approach yang diadopsi oleh setiap negara berdasarkan ketentuan domestiknya masing-masing.

Di Indonesia, ketentuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) pada Pilar 2 akan diadopsi menggunakan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN