KANADA

Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 17:30 WIB
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersiap untuk mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.

Merujuk pada anggaran 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, aturan teknis dari pengenaan DST sedang dibahas oleh pemerintah di parlemen.

"DST akan memastikan bisnis digital yang memonetisasi data pengguna dari Kanada membayar pajak secara adil," tulis Kementerian Keuangan dalam Budget 2024, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya, pemeritnah akan memberlakukan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. DST bakal berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST oleh Kanada ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

Kementerian Keuangan memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$5,9 miliar atau Rp69,8 triliun untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut pemerintah, DST perlu segera dikenakan mengingat yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework tidak mencapai konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada mendukung Pilar 1 dan akan menerapkan sistem pajak baru ini setelah banyak negara bersedia menerapkannya. Namun, mengingat adanya penundaan atas penerapan perjanjian multilateral tersebut, Kanada tidak dapat terus menunggu," tulis Kementerian Keuangan.

Meski akan menerapkan DST tanpa menunggu tercapainya konsensus, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan negara mitra sehingga konsensus atas Pilar 1 bisa dicapai.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?