PERPRES 107/2022

Piagam Pembentukan CPOPC Diubah, Jokowi Dorong Penambahan Anggota

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 11:15 WIB
Piagam Pembentukan CPOPC Diubah, Jokowi Dorong Penambahan Anggota

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi Protokol Perubahan Piagam Pembentukan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) melalui Perpres 107/2022.

Piagam pembentukan CPOPC diubah untuk memperluas keanggotaan CPOPC serta memperbaiki mekanisme kerja organisasi tersebut.

"Menimbang hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan untuk sepakat mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the CPOPC dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the CPOPC pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta," tulis Kemenko Maritim dan Investasi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dengan ditetapkannya Perpres 107/2022, pemerintah berharap keanggotaan CPOPC terus bertambah sekaligus mendukung penciptaan sistem kerja yang lebih terstruktur dalam mengelola urusan-utusan terkait dengan minyak kelapa sawit.

"Dewan kini mengundang negara-negara penghasil kelapa sawit di Afrika, Amerika Latin, dan Asia-Pasifik untuk bergabung dalam CPOPC," tulis CPOPC dalam laman resminya.

Untuk diketahui, CPOPC telah berdiri sejak 21 November 2015 dengan ditandatanganinya Piagam Pembentukan CPOPC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pendirian CPOPC bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak kelapa sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan mendukung pengelolaan kelapa sawit secara ramah lingkungan.

CPOPC didirikan oleh 2 negara yakni Indonesia dan Malaysia. Kedua negara berpandangan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap ekspor. Kelapa sawit dianggap dapat membantu proses pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

Mengingat besarnya peran sektor kelapa sawit terhadap perekonomian, kedua negara merasa perlu mendirikan CPOPC guna mengatasi masalah hambatan perdagangan sekaligus mendorong praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan