PER-08/PJ/2022

PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 12:30 WIB
PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) harus mengajukan permohonan penelitian bukti penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penyampaian permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh PHTB oleh wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi formulir melalui sistem elektronik.

“Dalam hal tidak menyampaikan permohonan penelitian formal [secara elektronik], orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal… dengan daftar pembayaran PPh secara langsung ke KPP,” bunyi Pasal 4 ayat (3), dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Dalam hal PHTB dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian formal juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Pertama, fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan real estat bertransaksi dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Ketiga, surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan real estat kepada SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai.

Sebagai informasi, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sementara itu, Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan