PER-08/PJ/2022

PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2022 | 12:30 WIB
PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) harus mengajukan permohonan penelitian bukti penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penyampaian permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh PHTB oleh wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi formulir melalui sistem elektronik.

“Dalam hal tidak menyampaikan permohonan penelitian formal [secara elektronik], orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal… dengan daftar pembayaran PPh secara langsung ke KPP,” bunyi Pasal 4 ayat (3), dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam hal PHTB dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian formal juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Pertama, fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan real estat bertransaksi dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan real estat kepada SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai.

Sebagai informasi, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sementara itu, Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja