Ilustrasi.
POSO, DDTCNews – Petugas pajak memberikan edukasi perpajakan dengan materi bertajuk Family Tax Unit di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Utara pada 8 Maret 2024.
Dalam program Ngobrol Seru Tentang Pajak (NGRUJAK), penyuluh pajak dari KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir menjadi narasumber yang mengulik dan mengupas tuntas materi tentang Family Tax Unit atau Data Unit Keluarga.
“Data Unit Keluarga sebenarnya bagian dari Pemadanan NIK-NPWP. Namun, masih banyak yang belum paham terkait dengan penerapannya dalam NPWP Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/4/2024).
Akhmad menjelaskan pemadanan NIK-NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemadanan NIK-NPWP dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.
“Dalam pemadanan NIK menjadi NPWP, salah satu di antaranya adalah memadankan data keluarga dengan data dukcapil,” tuturnya.
Akhmad menuturkan idealnya satu keluarga memiliki satu nomor NPWP. Sistem pengenaan pajak di Indonesia memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Adapun dalam edukasi perpajakan tersebut, wajib pajak diberi kesempatan untuk bertanya.
Dia juga menjelaskan bahwa data unit keluarga juga dapat dilengkapi di DJP Online. Mula-mula, wajib pajak mengakses atau login akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah itu, klik Data Profil dan pilih anggota keluarga.
Selain itu, Akhmad juga menjelaskan terkait dengan wanita kawin yang memiliki penghasilan sendiri dapat memilih bergabung dengan NPWP suami atau menjalankan kewajiban terpisah.
Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan di luar kantor yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin pemadanan NIK-NPWP. Dalam hal ini, KPP Pratama Poso juga telah menghadirkan layanan pojok pajak di beberapa lokasi.
“Dalam pelaporan SPT, jangan lupa ya padankan Data Unit Keluarga,” ujar Akhmad. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.