Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan penyisiran terhadap beberapa wajib pajak yang sedang melakukan kegiatan membangun di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 20 Juni 2024.
KPP Pratama Badung Utara menjelaskan penyisiran tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data serta melakukan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
“Kegiatan ini dilakukan oleh tim yang diwakili oleh 2 Account Representative Ni Made Ayu Mega Pratiwi dan Anak Agung Istri Ari Budi Hartini. Mereka turun langsung ke lapangan memberikan edukasi,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP6, Jumat (28/6/2024).
Dalam penyisiran tersebut, petugas melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan tarif terbaru PPN KMS. Berdasarkan PMK 61/2022, tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.
"Terhitung mulai 1 April 2022, tarif PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikalikan dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," tutur Mega.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.
Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.
Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.
Dasar pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah tidak bukan dasar pengenaan PPN KMS.
PPN KMS harus dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.