KP2KP SINJAI

Petugas Pajak Sambangi Nelayan, Ingatkan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Sambangi Nelayan, Ingatkan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak badan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Mali Siparappe. Kedatangan petugas pajak bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak badan serta para nelayan yang bernaung di bawahnya.

Petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly menyampaikan salah satu topik utama yang disampaikan adalah berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Usut punya usut, masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini.

"Kami ingatkan tentang pelaporan SPT Tahunan yang bisa disampaikan sejak awal Januari sampai dengan akhir April tahun depan [2023]," kata Andi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Meski batas waktu sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000,00.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Sepanjang status NPWP wajib pajak aktif, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global