INDIA

Petugas Pajak Panggil Individu yang Namanya Masuk Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2017 | 18:36 WIB
Petugas Pajak Panggil Individu yang Namanya Masuk Paradise Papers

MUMBAI, DDTCNews – Otoritas pajak India terus mendalami dokumen Paradise Papers di mana terdapat belasan nama warga negara India yang dicatut dalam dokumen tersebut. Setidaknya dalam satu minggu terakhir sudah ada selusin individu yang sudah disebutkan dalam dokumen itu untuk datang ke kantor pajak lengkap dengan membawa paspor mereka.

“Berbeda dengan kasus Panama Papers di mana departemen pajak butuh waktu berbulan-bulan untuk mencari data dari berbagai yuridiksi yang memiliki perjanjian pertukaran informasi. Untuk Paradise Papers banyak informasi penting yang telah tersaji didalamnya,” kata seorang sumber di departemen pajak dilansir economictimes.indiatimes.com, Senin (18/12).

Otoritas pajak India meyakini bahwa dokumen Paradise Papers memiliki bukti yang kuat. Hal itu karena didalamnya terdapat akses ke informasi yang sifatnya spesifik seperti rincian rekening bank. Sesuatu yang tidak ada dalam dokumen Panama Papers.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Lebih lanjut, kepentingan otoritas pajak untuk melihat paspor individu yang dipanggil tersebut tidak lain untuk membuka data tujuan perjalanan. Selain itu, untuk mengetahui seberapa sering orang tersebut bepergian ke luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak berhenti disitu, lembaga dengan nama resmi Income Tax Department itu juga melakuan pengecekan ke beberapa bank di luar negeri dan meminta salinan paspor warga negara India yang memiliki rekening bank.

Aksi otoritas pajak ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan keuangan warga negara India di luar negeri tidak menyalahi aturan. India diketahui punya aturan yang membolehkan aliran uang dalam jumlah besar keluar negeri sepanjang diawasi oleh bank sentral.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Bank Sentral India (RBI) pada tahun 2015 mengeluarkan aturan Liberalised Remittance Scheme (LRS) di mana individu dapat dengan bebas melakukan transaksi keuangan keluar negeri untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh bank sentral. Angka transaksi itu sendiri dibatasi sebesar US$250 ribu atau Rp3,3 miliar.

“Ketika individu datang ke kantor pajak, maka mereka akan dikonfrontir dengan data di Paradise Papers. Jika mereka bisa menunjukan bahwa transaksi yang dilakukan di bawah skema LRS atau melalui saluran resmi lainnya maka masalahya akan ditutup. Jika tidak maka ada konsekuensi hukum yang menanti,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN