INDIA

Petugas Pajak Panggil Individu yang Namanya Masuk Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2017 | 18:36 WIB
Petugas Pajak Panggil Individu yang Namanya Masuk Paradise Papers

MUMBAI, DDTCNews – Otoritas pajak India terus mendalami dokumen Paradise Papers di mana terdapat belasan nama warga negara India yang dicatut dalam dokumen tersebut. Setidaknya dalam satu minggu terakhir sudah ada selusin individu yang sudah disebutkan dalam dokumen itu untuk datang ke kantor pajak lengkap dengan membawa paspor mereka.

“Berbeda dengan kasus Panama Papers di mana departemen pajak butuh waktu berbulan-bulan untuk mencari data dari berbagai yuridiksi yang memiliki perjanjian pertukaran informasi. Untuk Paradise Papers banyak informasi penting yang telah tersaji didalamnya,” kata seorang sumber di departemen pajak dilansir economictimes.indiatimes.com, Senin (18/12).

Otoritas pajak India meyakini bahwa dokumen Paradise Papers memiliki bukti yang kuat. Hal itu karena didalamnya terdapat akses ke informasi yang sifatnya spesifik seperti rincian rekening bank. Sesuatu yang tidak ada dalam dokumen Panama Papers.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Lebih lanjut, kepentingan otoritas pajak untuk melihat paspor individu yang dipanggil tersebut tidak lain untuk membuka data tujuan perjalanan. Selain itu, untuk mengetahui seberapa sering orang tersebut bepergian ke luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak berhenti disitu, lembaga dengan nama resmi Income Tax Department itu juga melakuan pengecekan ke beberapa bank di luar negeri dan meminta salinan paspor warga negara India yang memiliki rekening bank.

Aksi otoritas pajak ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan keuangan warga negara India di luar negeri tidak menyalahi aturan. India diketahui punya aturan yang membolehkan aliran uang dalam jumlah besar keluar negeri sepanjang diawasi oleh bank sentral.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Bank Sentral India (RBI) pada tahun 2015 mengeluarkan aturan Liberalised Remittance Scheme (LRS) di mana individu dapat dengan bebas melakukan transaksi keuangan keluar negeri untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh bank sentral. Angka transaksi itu sendiri dibatasi sebesar US$250 ribu atau Rp3,3 miliar.

“Ketika individu datang ke kantor pajak, maka mereka akan dikonfrontir dengan data di Paradise Papers. Jika mereka bisa menunjukan bahwa transaksi yang dilakukan di bawah skema LRS atau melalui saluran resmi lainnya maka masalahya akan ditutup. Jika tidak maka ada konsekuensi hukum yang menanti,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini