KP2KP TAKALAR

Petugas Pajak One on One, Sambangi WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Petugas Pajak One on One, Sambangi WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya terus meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Salah satu strateginya, menjalankan pemberian edukasi secara one on one di alamat wajib pajak, baik tempat tinggal atau tempat usaha.

Yang terbaru, KP2KP Takalar di Sulawesi Selatan menerjukan petugasnya untuk memberikan penyuluhan secara tatap mata di sejumlah alamat usaha wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuliuhan terpilih (DSPT) compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

"Wajib pajak yang masuk DSPT CRM fungsi perpajakan ini memiliki risiko kepatuhan tinggi," kata Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Beberapa wajib pajak yang didatangi oleh petugas pajak memiliki usaha di bidang penjualan oli dan pelumas sepeda motor, sparepart sepeda motor, bengkel mobil dan penjualan aksesoris mobil, serta karaoke di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas pajak, diperoleh informasi dan keterangan bahwa usaha yang dimiliki wajib pajak telah berjalan sejak 2021. Omzet usahanya pun dikatsir sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun. Sayangnya, dari penelusuran ternyata wajib pajak memiliki tunggakan pajak.

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas memberikan penjelasan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki akumulasi penghasilan atau peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Karena omzet Bapak telah melebihi batas omzet Rp500 juta, Bapak wajib melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet yang telah dikurangi Rp500 juta serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” jelas Creschenthum.

Setelah menerima penjelasan dari Kepala KP2KP Takalar, wajib pajak bersedia melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai keterangannya yang termasuk pada kelompok UMKM dan melakukan pelunasan atas tagihan pajaknya.

Creschenthum dengan sigap kemudian memberikan asistensi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan membuat kode billing pembayaran melalui gadget (gawai) yang dimiliki oleh wajib pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman [email protected].

KP2KP Takalar berharap agar dapat membimbing wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sebagai upaya membangun kesadaran pajak di Kabupaten Takalar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja