KP2KP TAKALAR

Petugas Pajak One on One, Sambangi WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Petugas Pajak One on One, Sambangi WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya terus meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Salah satu strateginya, menjalankan pemberian edukasi secara one on one di alamat wajib pajak, baik tempat tinggal atau tempat usaha.

Yang terbaru, KP2KP Takalar di Sulawesi Selatan menerjukan petugasnya untuk memberikan penyuluhan secara tatap mata di sejumlah alamat usaha wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuliuhan terpilih (DSPT) compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

"Wajib pajak yang masuk DSPT CRM fungsi perpajakan ini memiliki risiko kepatuhan tinggi," kata Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beberapa wajib pajak yang didatangi oleh petugas pajak memiliki usaha di bidang penjualan oli dan pelumas sepeda motor, sparepart sepeda motor, bengkel mobil dan penjualan aksesoris mobil, serta karaoke di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas pajak, diperoleh informasi dan keterangan bahwa usaha yang dimiliki wajib pajak telah berjalan sejak 2021. Omzet usahanya pun dikatsir sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun. Sayangnya, dari penelusuran ternyata wajib pajak memiliki tunggakan pajak.

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas memberikan penjelasan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki akumulasi penghasilan atau peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Karena omzet Bapak telah melebihi batas omzet Rp500 juta, Bapak wajib melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet yang telah dikurangi Rp500 juta serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” jelas Creschenthum.

Setelah menerima penjelasan dari Kepala KP2KP Takalar, wajib pajak bersedia melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai keterangannya yang termasuk pada kelompok UMKM dan melakukan pelunasan atas tagihan pajaknya.

Creschenthum dengan sigap kemudian memberikan asistensi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan membuat kode billing pembayaran melalui gadget (gawai) yang dimiliki oleh wajib pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman [email protected].

KP2KP Takalar berharap agar dapat membimbing wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sebagai upaya membangun kesadaran pajak di Kabupaten Takalar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya