PELAPORAN SPT TAHUNAN

Petugas Pajak Masuk Mal, Ingatkan Pengunjung Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:00 WIB
Petugas Pajak Masuk Mal, Ingatkan Pengunjung Lapor SPT Tahunan

Petugas Kanwil DJP Jakarta Utara di Mal Artha Gading. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin aktif melakukan kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak. Promosi dan sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dengan menggelar aksi simpatik di pusat perbelanjaan.

Kanwil DJP Jakarta Utara misalnya, menurunkan petugasnya untuk berkeliling Mal Artha Gading (MAG). Aksi simpatik dilakukan untuk mengajak para pengunjung mal segera memenuhi kewajiban pajaknya, yakni melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.

"Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas sudah berkoordinasi dengan manajamen Mal Artha Gadung dan mendapat dukungan penuh. Pihak manajamen mengarahkan untuk melakukan aksi simpatik di lobi Nusantara," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam siaran pers, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aksi simpatik dilakukan dengan membagikan 4 in 1 bacterial kit sebanyak 75 paket sekaligus mengingatkan pengunjung melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Tak cuma itu, petugas pajak juga menyampaikan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung selama 6 bulan dengan batas akhir 30 Juni 2022.

"Aksi simpatik berjalan lancar. Karena dilakukan di tempat umum, kegiatan dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan," tulis Kandil DJP Jakarta Utara.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?