KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Petugas Pajak Jelaskan Kriteria Pemindahbukuan yang Bisa Lewat e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 18:30 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Kriteria Pemindahbukuan yang Bisa Lewat e-Pbk

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan pemindahbukuan online (e-Pbk) dan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) pada 17 Oktober 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio mengatakan kelas pajak tersebut diadakan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak perihal kemudahan layanan pemindahbukuan.

"Apabila wajib pajak mengalami kesalahan penyetoran pajak maka tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan manual. Cukup mengajukan secara online melalui akun DJP Online miliknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Eko menjelaskan penggunaan kanal e-Pbk melalui laman DJP Online hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu Pemindahbukuan dan mengikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Apabila menu Pemindahbukuan tidak ditemukan di DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur e-Pbk terlebih dahulu.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang Novan Andy Nugroho menyebut e-Pbk hanya dapat dipakai untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak," tuturnya.

Selain materi mengenai e-Pbk, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga turut menjelaskan mengenai program pengurangan sanksi administrasi (PSA). Namun demikian, terdapat batasan terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan dalam program tersebut.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III secara bersama-sama menerapkan kebijakan PSA, pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201