KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Edukasi Pengembang Soal PPN Rumah Bersubsidi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:00 WIB
Petugas Pajak Edukasi Pengembang Soal PPN Rumah Bersubsidi

Ilustrasi. Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada pengembang perumahan terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi atas penyerahan rumah bersubsidi pada 13 Juli 2023.

Petugas KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan perumahan subsidi merupakan salah satu objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN. Meski tidak memungut PPN, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

“Kode transaksi untuk objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN adalah 08. Kode transaksi itu akan berpengaruh saat pelaporan SPT Masa PPN,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Aisyah juga memberikan penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Nihil. Menurutnya, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan di laman web-efaktur.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Masa PPN sudah menggunakan sistem prepopulated data sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan jumlah nilai transaksi.

“Setelah memastikan data yang telah ada sudah sesuai, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN Nihil dengan mengunggah sertifikat elektronik,” jelas Aisyah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam kesempatan itu, Aisyah juga memberikan asistensi dengan membantu instalasi aplikasi e-faktur berbasis desktop, penerbitan faktur dengan kode transaksi 08, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN Nihil.

Sementara itu, Intan yang merupakan admin perusahaan pengembang perumahan siap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia juga sudah mengerti dan akan menjalankan kewajiban perusahaannya secara mandiri untuk bulan berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP