KUALITAS PEMERIKSAAN

Petugas Pajak Disebut Semena-mena Terhadap WP, Ini Respons DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 14:46 WIB
Petugas Pajak Disebut Semena-mena Terhadap WP, Ini Respons DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut perilaku petugas pajak yang semena-mena masih menjadi faktor yang menghambat investasi di dalam negeri. Ditjen Pajak (DJP) angkat suara untuk merespons penyataan itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan pernyataan Kepala BKPM Thomas Lembong tentang petugas pajak itu tidak tepat. Pasalnya, berbagai langkah sudah dilakukan DJP untuk memperbaiki kualitas pemeriksaan kepada wajib pajak (WP).

“Kita terus berusaha meningkatkan kualitas pemeriksaan untuk mengurangi potensi dispute dengan WP,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, perbaikan kebijakan pemeriksaan sudah dimulai pada tataran perencanaan. Fokus DJP untuk proses bisnis ini dialamatkan untuk WP yang mempunyai indikasi ketidakpatuhan tinggi, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Selain itu, untuk menjamin kualitas, DJP juga menggunakan instrumen baru berupa compliance risk management (CRM). Melalui CRM ini, lanjut Hestu, pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus hanya berlaku kepada WP tidak patuh berdasarkan basis data yang jelas untuk meminimalkan sengketa.

“Kita juga berusaha meningkatkan kualitas proses pemeriksaan itu sendiri melalui pengawasan, supervisi, dan review temuan pemeriksaan. Selain itu, kita lakukan perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan dispute,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan telah ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini secara bersamaan mencabut SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

Menurut Yoga, dalam beberapa kondisi, sengketa acap kali tidak bisa terhindarkan. Perbaikan aturan dan perubahan pola relasi antara wajib pajak dan otoritas, menurutnya, memainkan peran penting dalam menekan angka sengketa pajak di masa depan.

“Dalam hal-hal tertentu, dispute memang tidak terhindarkan. Di berbagai negara lain dispute terjadi juga. Jadi, tidak bisa dikatakan petugas pajak kita semena-mena,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam podcast episode 1 terkait update iklim investasi Indonesia, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan isu-isu terkait perpajakan menjadi salah satu dari lima faktor yang paling sering dikeluhkan investor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?