KPP PRATAMA SIBOLGA

Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Petugas dari KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Gunungsitoli saat melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

SIBOLGA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan terhadap wajib pajak menjelang tutup tahun. Tugas ini dijalankan melalui unit vertikal DJP, seperti yang dilakukan KPP Pratama Sibolga di Sumatra Utara belum lama. Sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku UMKM.

Bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, KPP Pratama Sibolga melakukan kunjungan lapangan untuk menyisir potensi perpajakan di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam visit tersebut, petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR), pejabat pengawas, dan pelaksana melakukan wawancara terhadap wajib pajak UMKM. Informasi yang digali oleh petugas pajak adalah terkait omzet pelaku usaha, kepemilikan harta, serta data lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Tujuannya untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," tulis KPP Pratama Sibolga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Melalui kunjungan lapangan ini, otoritas berharap bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunannya. KPP Pratama Sibolga menambahkan, otoritas memang mendapat tantangan untuk melakukan pengawasan dan edukasi pajak karena kondisi medan yang beragan. Seperti Kelurahan Pulau Tello yang disebut cukup sulit dijangkau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?