KPP PRATAMA SIBOLGA

Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Petugas dari KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Gunungsitoli saat melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

SIBOLGA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan terhadap wajib pajak menjelang tutup tahun. Tugas ini dijalankan melalui unit vertikal DJP, seperti yang dilakukan KPP Pratama Sibolga di Sumatra Utara belum lama. Sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku UMKM.

Bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, KPP Pratama Sibolga melakukan kunjungan lapangan untuk menyisir potensi perpajakan di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam visit tersebut, petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR), pejabat pengawas, dan pelaksana melakukan wawancara terhadap wajib pajak UMKM. Informasi yang digali oleh petugas pajak adalah terkait omzet pelaku usaha, kepemilikan harta, serta data lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tujuannya untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," tulis KPP Pratama Sibolga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Melalui kunjungan lapangan ini, otoritas berharap bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunannya. KPP Pratama Sibolga menambahkan, otoritas memang mendapat tantangan untuk melakukan pengawasan dan edukasi pajak karena kondisi medan yang beragan. Seperti Kelurahan Pulau Tello yang disebut cukup sulit dijangkau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN