KPP PRATAMA SIBOLGA

Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Datangi UMKM, Tanya Soal Omzet dan Kepemilikan Harta

Petugas dari KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Gunungsitoli saat melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

SIBOLGA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya pengawasan terhadap wajib pajak menjelang tutup tahun. Tugas ini dijalankan melalui unit vertikal DJP, seperti yang dilakukan KPP Pratama Sibolga di Sumatra Utara belum lama. Sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku UMKM.

Bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, KPP Pratama Sibolga melakukan kunjungan lapangan untuk menyisir potensi perpajakan di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam visit tersebut, petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR), pejabat pengawas, dan pelaksana melakukan wawancara terhadap wajib pajak UMKM. Informasi yang digali oleh petugas pajak adalah terkait omzet pelaku usaha, kepemilikan harta, serta data lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Tujuannya untuk memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," tulis KPP Pratama Sibolga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Melalui kunjungan lapangan ini, otoritas berharap bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunannya. KPP Pratama Sibolga menambahkan, otoritas memang mendapat tantangan untuk melakukan pengawasan dan edukasi pajak karena kondisi medan yang beragan. Seperti Kelurahan Pulau Tello yang disebut cukup sulit dijangkau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP